INDIA

Tarif GST Barang-Barang Rumah Tangga Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Desember 2018 | 10:21 WIB
Tarif GST Barang-Barang Rumah Tangga Dipangkas

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menurunkan tarif pajak atas barang dan jasa (GST) pada barang-barang rumah tangga dari 31,3% menjadi sekitar 18%. Secara keseluruhan, lapisan tarif GST terbaru telah diatur menjadi 0%, 5%, 12%, 18% dan 28%.

Dalam laporan Kementerian Keuangan India, pemerintah berkomitmen untuk mengatur 99% jenis barang agar dikenakan tarif 18% atau bahkan lebih rendah. Hanya 34 jenis barang mewah dan barang yang berpotensi membahayakan (sin goods) akan dikenakan tarif 28%.

“Barang rumah tangga seperti televisi hingga 27 inci, lemari es, mesin cuci, peralatan listrik rumah tangga seperti mixer, jus, penyedot debu, kipas angin, pendingin ruangan (AC) dan jam tangan mengalami penurunan tarif dari 31,3% menjadi 18%,” demikian laporan dari Kementerian Keuangan India, Rabu (18/12).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Adapun masih dalam laporan tersebut, pemerintah juga menurunkan tarif pajak pada telepon seluler pun turun dari 18-25% menjadi 12% dan pajak furnitur turun dari 25-31% menjadi 18%.

Pemerintah juga menurunkan tarif pajak barang mewah seperti pajak mobil, semen, mesin AS, mesin pencuci piring, kamera digital, konsol video game, layar monitor dan proyektor menjadi 28% dari tarif sebelumnya sebesar 31,3%

Kemudian pajak atas tiket film dengan harga lebih dari INR100 (senilai Rp20.535) turun dari 35% menjadi 28%. Lalu pajak atas akomodasi hotel bintang 5 kini menjadi 28% dibanding sebelumnya yang setinggi 30-50%.

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak pada barang-barang kebutuhan rumah tangga merupakan suatu upaya menyeragamkan tarif pajak. Sekaligus menghapus pemajakan berganda yang kerap terjadi di India.

Pada rezim pajak sebelumnya, pemerintah menerapkan pemungutan sejak barang diproduksi di pabrik, serta pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Berdasarkan rezim ini, konsumen menanggung pajak berganda atas suatu barang yang ingin dibeli maupun dalam bentuk layanan.

Berlakunya rezim baru diklaim akan memberi keringanan pajak terhadap para konsumen, karena GST dipungut pada akhir konsumsi atau pada saat konsumen akhir membeli produk maupun layanan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?