KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Cukai Rokok 2022 Digodok, Pemerintah Kumpulkan Masukan Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 16:30 WIB
Tarif Cukai Rokok 2022 Digodok, Pemerintah Kumpulkan Masukan Pengusaha

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga DJBC Akbar Harfianto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah mengumpulkan masukan berbagai pemangku kepentingan dalam menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2022.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga DJBC Akbar Harfianto mengatakan pemangku kepentingan yang memberi masukan termasuk pengusaha rokok, kementerian teknis lain, serta akademisi. Dia berharap keputusan mengenai tarif cukai rokok dapat segera diumumkan.

"Sekarang sedang dalam pembahasan. Kami sudah public hearing, kementerian teknis, industri, akademisi, pihak lain," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (2/8/2021).

Baca Juga:
Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Akbar mengatakan pemerintah memiliki banyak pertimbangan dalam menetapkan tarif cukai rokok, antara mempertahankan, menaikkan, atau menurunkannya. Pertimbangan tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel pengendalian konsumsi rokok.

Variabel pengendalian konsumsi tersebut terdiri dari aspek kesehatan, kesejahteraan petani, kepentingan industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, sejumlah kementerian/lembaga juga turut memberikan masukan mengenai rencana kebijakan tarif cukai tahun depan.

"Saat ini sedang dalam proses perumusan di internal Kementerian Keuangan," ujar Akbar.

Baca Juga:
Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Mengenai tarif cukai rokok 2022, dia menilai idealnya ditentukan dan diumumkan paling lambat November 2021. Alasannya, waktu pengumuman tersebut akan berkaitan dengan proses perencanaan produksi perusahaan dan administrasi pencetakan pita cukai, yang harus dilakukan pada Desember 2021.

Pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%. Kenaikan tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 23%. Kenaikan tarif yang lebih rendah mempertimbangkan kondisi industri saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, pemerintah menyebut target penerimaan cukai pada RAPBN tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp203,92 triliun atau tumbuh 11,9% dibanding outlook tahun 2021. Hal itu mempertimbangkan perkiraan realisasi 2021, kondisi ekonomi yang masih berada dalam masa pemulihan, serta kebijakan kepabeanan dan cukai tahun depan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 22:20 WIB

Layer2 tarif cukai lebih baik di sederhanakan namun tetap memperdulikan industri2 yang ada agar tidak terancam.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Jumat, 22 September 2023 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan