KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Cukai Rokok 2022 Digodok, Pemerintah Kumpulkan Masukan Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 16:30 WIB
Tarif Cukai Rokok 2022 Digodok, Pemerintah Kumpulkan Masukan Pengusaha

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga DJBC Akbar Harfianto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah mengumpulkan masukan berbagai pemangku kepentingan dalam menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2022.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga DJBC Akbar Harfianto mengatakan pemangku kepentingan yang memberi masukan termasuk pengusaha rokok, kementerian teknis lain, serta akademisi. Dia berharap keputusan mengenai tarif cukai rokok dapat segera diumumkan.

"Sekarang sedang dalam pembahasan. Kami sudah public hearing, kementerian teknis, industri, akademisi, pihak lain," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (2/8/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Akbar mengatakan pemerintah memiliki banyak pertimbangan dalam menetapkan tarif cukai rokok, antara mempertahankan, menaikkan, atau menurunkannya. Pertimbangan tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel pengendalian konsumsi rokok.

Variabel pengendalian konsumsi tersebut terdiri dari aspek kesehatan, kesejahteraan petani, kepentingan industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, sejumlah kementerian/lembaga juga turut memberikan masukan mengenai rencana kebijakan tarif cukai tahun depan.

"Saat ini sedang dalam proses perumusan di internal Kementerian Keuangan," ujar Akbar.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Mengenai tarif cukai rokok 2022, dia menilai idealnya ditentukan dan diumumkan paling lambat November 2021. Alasannya, waktu pengumuman tersebut akan berkaitan dengan proses perencanaan produksi perusahaan dan administrasi pencetakan pita cukai, yang harus dilakukan pada Desember 2021.

Pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%. Kenaikan tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 23%. Kenaikan tarif yang lebih rendah mempertimbangkan kondisi industri saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, pemerintah menyebut target penerimaan cukai pada RAPBN tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp203,92 triliun atau tumbuh 11,9% dibanding outlook tahun 2021. Hal itu mempertimbangkan perkiraan realisasi 2021, kondisi ekonomi yang masih berada dalam masa pemulihan, serta kebijakan kepabeanan dan cukai tahun depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 22:20 WIB

Layer2 tarif cukai lebih baik di sederhanakan namun tetap memperdulikan industri2 yang ada agar tidak terancam.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya