PENERIMAAN PAJAK

Target Setoran PPh Pasal 21 pada 2022 Lampaui Level Prapandemi

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Desember 2021 | 10:30 WIB
Target Setoran PPh Pasal 21 pada 2022 Lampaui Level Prapandemi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah wajib pajak yang terus bertambah akan menjadi pendorong setoran pajak dari orang pribadi, khususnya realisasi penerimaan PPh Pasal 21.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan basis pajak terus bertambah dari tahun ke tahun. Begitu juga dengan jumlah orang pribadi yang memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ini dampak dari reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak," ujar Neilmaldrin, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain itu, lanjut Neilamaldrin, DJP juga terus melakukan perbaikan proses bisnis melalui penguatan layanan digital untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya sehingga kepatuhan sukarela dapat meningkat ke depannya.

Untuk diketahui, target penerimaan PPh Pasal 21 pada APBN 2022 ditetapkan sejumlah Rp151,03 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi PPh Pasal 21 sebelum pandemi Covid-19.

Merujuk pada laporan APBN KiTa, realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 pada 2019 mencapai Rp148,63 triliun. Pada saat bersamaan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran per Agustus 2019 sebesar 5,28%.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pada 2020, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 turun 5,2% menjadi Rp140,78 triliun. Kontraksi PPh Pasal 21 tidak terlepas dari meningkatnya PHK. Peningkatan PHK juga terlihat dari setoran PPh Pasal 21 atas pesangon yang meningkat.

Per Oktober 2021, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sudah mencapai Rp118,82 triliun atau tumbuh 2,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024