DKI JAKARTA

Target Pajak Tidak Tercapai, Ini Permintaan DPRD kepada Bapenda DKI

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juli 2020 | 13:25 WIB
Target Pajak Tidak Tercapai, Ini Permintaan DPRD kepada Bapenda DKI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sistem online.

Dorongan ini muncul karena realisasi pendapatan daerah pada APBD DKI Jakarta 2019 dinilai masih rendah. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta 2019, pendapatan pajak daerah tercatat senilai Rp40,29 triliun atau 90,4% dari target Rp44,54 triliun.

"Walaupun mendapatkan [opini] wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kita mengkritisi memang masih banyak pajak yang belum tercapai," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi HY, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Dalam LKPD DKI Jakarta 2019, masih terdapat beberapa jenis pajak daerah yang belum mencapai target. Realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hanya sebesar 60,51% dari target Rp9,5 triliun. Realisasi dari jenis pajak lainnya berkisar di level 95,6% hingga 114% dari target.

"Saya pikir sistem online ke depan akan jauh lebih baik dan menguntungkan kita dan sedikit demi sedikit kebocoran-kebocoran itu akan berkurang. Kita minta itu segera. Ini juga sudah diminta BPK untuk ditindaklanjuti," ujar Rasyidi.

Plt Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri akan mengupayakan peningkatan penerimaan pajak daerah dengan lebih komprehensif. Khusus BPHTB, Edi mengatakan Bapenda DKI Jakarta sudah mengembangkan sistem e-BPHTB pada tahun ini. Sistem dipercaya mampu mencatat setiap laporan nilai transaksi agar BPHTB yang dibayarkan sesuai dengan nilai yang sebenarnya.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

"Kita terus kumpulkan data transaksi jual beli baik yang diterbitkan di e-BPHTB kita cocokkan di lapangan. Jika memang ada ketidaksesuaian maka kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi.

Merujuk pada LKPD DKI Jakarta 2019, terdapat enam kendala yang menyebabkan realisasi BPHTB pada 2019 berada jauh di bawah target. Pertama, Pemprov DKI Jakarta berargumen masih terdapat banyak apartemen yang belum melakukan pemecahan akta.

Kedua, terdapat wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB melalui transaksi properti menggunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), bukan akta jual beli (AJB).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Ketiga, banyak pengembang apartemen yang tidak menyetorkan BPHTB yang telah dipungut dari pembeli saat transaksi menggunakan PPJB. Padahal, BPHTB telah menjadi komponen harga beli unit apartemen tersebut.

Keempat, masih terdapat kecenderungan transaksi menggunakan harga nilai jual objek pajak (NJOP) dan bukan harga transaksi sebenarnya. Kelima, harga properti cenderung meningkat sedangkan daya beli masyarakat cenderung menurun.

Keenam, meroketnya harga properti menyebabkan masyarakat menunda pembelian dan memprioritaskan konsumsinya untuk kebutuhan primer. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya