KABUPATEN LOMBOK UTARA

Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Maret 2023 | 11:30 WIB
Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi

Ilustrasi.

LOMBOK UTARA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTB guna mendukung proses penagihan tunggakan pajak daerah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Kabupaten Lombok Utara Khaerudin Nasir mengatakan Pemkab Lombok Utara sudah memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan sejak Oktober 2022.

"Saat ini, ada tiga wajib pajak yang ditangani kejaksaan," katanya, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ketiga wajib pajak yang dimaksud diketahui masih memiliki tunggakan pajak hotel, pajak restoran, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam beberapa tahun pajak. Dari ketiga wajib pajak tersebut, di antaranya bahkan sudah menunggak sejak 2018.

"Mereka ada yang menunggak pajak hotel dan restoran dan PBB. Untuk pajak hotel dan restoran yang belum dibayar itu ada yang Rp1,3 miliar dan Rp3,5 miliar, sedangkan untuk PBB itu Rp500 juta," ujar Nasir seperti dilansir radarlombok.co.id.

Berkat peran serta kejaksaan, lanjut Nasir, wajib pajak tersebut telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan. Wajib pajak diberi waktu sampai dengan Oktober 2023 untuk segera melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jika utang pajak tak dilunasi dengan tepat waktu, pemkab dapat melakukan penyitaan aset ataupun pencabutan izin.

"Kalau tidak ada itikad baik maka akan ditindaklanjuti dengan litigasi atau penyitaan barang. Tidak menutup kemungkinan juga pencabutan izin," ujar Nasir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara