KANWIL DJP BALI

Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Desember 2023 | 10:00 WIB
Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp360,87 juta atau 2 kali nilai kerugian pendapatan negara terhadap terdakwa berinsial IWA.

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyebutkan kasus IWA tersebut terdaftar dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2023/PN Tab di PN Tabanan dan telah dibacakan putusannya pada 9 November 2023.

"PN Tabanan memutus IWA terbukti bersalah dan secara meyakinkan melanggar 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP s.t.d.t.d UU HPP," tulis Kanwil DJP Bali dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

IWA yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi melalui CV NKM dinyatakan secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN sekaligus tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada Maret, Juni, Juli, November, dan Desember 2018.

PPN yang tidak disetorkan oleh IWA adalah pembayaran PPN yang diterima CV NKM dari lawan transaksinya. Perbuatan IWA telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp180,43 juta.

Sebelum perkara ini disidangkan, KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan imbauan kepada IWA untuk menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Dalam proses pemeriksaan bukper, IWA diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

IWA juga sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kedua kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh IWA.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti pun mengimbau para wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," tutup Nurbaeti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS