KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tak Setor Pajak Rp 2,9 Miliar, Petani Sawit Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Februari 2024 | 12:00 WIB
Tak Setor Pajak Rp 2,9 Miliar, Petani Sawit Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BUNGO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi mengatakan tersangka AH yang merupakan wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan sawit ditengarai telah menggelapkan pajak senilai Rp2,9 miliar.

"Benar setelah kami limpahkan berkas perkara dan barang buktinya, tersangka AH kemudian ditahan oleh jaksa penuntut Kejari Bungo guna pemberkasan dan pelimpahan selanjutnya ke pengadilan," katanya dikutip dari voi.id, Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Tersangka AH dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP karena diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka AH pada Agustus hingga November 2021.

Akibatnya, tersangka AH dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dengan demikian, penyidikan ditingkatkan ke penyerahan tahap II.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan profesional guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pajak yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD