PMK 86/2020

Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juli 2020 | 15:06 WIB
Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Seorang pedagang mengemas kerupuk kulit dagangannya di mobil sekaligus kios berjalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/6/2020). Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020 sudah ada 200.000 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan untuk memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah wabah Covid-19. Namun, jumlah itu masih minim. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak semua pelaku usaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dibebaskan dari kewajiban pengajuan Surat Keterangan untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak (WP) UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.

“Suket [Surat Keterangan] PP 23 ini hanya diperlukan kalau WP UMKM akan bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh," katanya, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Surat Keterangan tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM. PPh final menjadi beban pemerintah berdasarkan Surat Keterangan yang dilampirkan pelaku UMKM kepada lawan transaksi yang menjadi pemotong atau pemungut pajak.

Dia mengatakan penyederhanaan prosedur – melalui penghilangan kewajiban pengajuan Surat Keterangan seperti termuat dalam PMK 86/2020 – adalah untuk WP UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh WP yang bersangkutan.

“Jadi, PPh finalnya tidak dipotong/dipungut tetapi ditanggung pemerintah," terang Hestu.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Penyederhanaan prosedur ini diharapkan membuat semakin banyak WP UMKM yang memanfaatkan insentif. Proses administrasi sudah dipermudah otoritas dengan tidak perlu mengajukan surat keterangan PP No.23/2018 dan cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. Simak artikel ‘Kemenkeu Permudah Prosedur Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah’.

“WP UMKM yang belum memanfaatkan insentif PPh final 0.5% ditanggung pemerintah, bisa langsung melalui penyampaian laporan realisasi bulanan, tanpa perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 terlebih dahulu sebagaimana disyaratkan dalam PMK 44/2020," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2020 | 20:18 WIB

Sepertinta ketentuan ini belum ada di PMK 86. Mungkin akan ada peraturan selanjutnya yang akan dikeluarkan oleh DJP

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara