PPN PRODUK DIGITAL

Awal Juli 2020, DJP Tunjuk 6 Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juni 2020 | 16:06 WIB
Awal Juli 2020, DJP Tunjuk 6 Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan respons atas pertanyaan wartawan dalam dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pada awal Juli 2020, ada 6 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai PMK 48/2020.

Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020). Dia mengatakan 6 pelaku usaha itu ditunjuk karena dinilai sudah siap untuk melakukan pemungutan PPN mulai 1 Agustus 2020.

“Ada 6 pelaku usaha yang sudah siap menjadi pemungut PPN di awal periode berlakunya PMK mulai 1 Juli 2020. Siapa yang ditunjuk? Tentunya yang sudah siap,” kata Suryo.

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Dia mengatakan penunjukan akan dilakukan setelah melihat kesiapan pelaku usaha. Pasalnya, sambung Suryo, pelaku usaha harus sudah siap dari sisi infrastruktur maupun administrasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Seperti diketahui, kewenangan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai PMK 48/2020, dilimpahkan ke Dirjen Pajak. Dengan demikian, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Suryo mengatakan peraturan turunan yang mengatur terkait kriteria ini juga akan diterbitkan dalam waktu dekat sebelum penunjukkan pelaku usaha sebagai pemungut PPN.

Namun, saat ditanya terkait identitas pelaku usaha yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN, Suryo masih enggan memberitahu secara detail. “Ditunggu saja. Sebentar lagi keluar. Awal Juli 2020,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN