AUDIT

Juli 2020, BPK Periksa Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 14:16 WIB
Juli 2020, BPK Periksa Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

Ilustrasi. (foto: pekanbaru.bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan secara tematik terhadap penggunaan anggaran penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) mulai awal bulan depan.

Hal ini disampaikan BPK melalui unggahan di Twitter @bpkri pada hari ini, Senin (22/6/2020). BPK merencanakan pemeriksaan tematik atas penggunaan anggaran tersebut dengan melibatkan semua Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) di BPK.

“Pemeriksaan yang rencananya dilaksanakan pada awal Juli 2020 ini, akan dikoordinir oleh Anggota III BPK @AchsanulQosasi,” demikian cuitan akun Twitter @bpkri.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Dalam cuitan tersebut, ada pula pernyataan dari Anggota III BPK Achsanul Qosasi. Dia mengatakan saat ini BPK sedang mengadakan pengumpulan data dan melakukan focus group discussion (FGD) dengan Bappenas dan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui tujuan dan rencana pemerintah dalam pelaksanaan program penanganan pandemi Covid-19. Seperti diketahui, kebutuhan dana untuk penanganan covid-19 menjadi diperkirakan mencapai Rp 695,2 triliun, meningkat dari rencana sebelumnya sebesar Rp677 triliun.

Perinciannya, anggaran kesehatan senilai Rp87,55 triliun, anggaran perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha Rp120,61 T, stimulus UMKM senilai Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi senilai Rp53,57 triliun, serta dukungan sektoral K/L dan pemerintah daerah senilai Rp106,11 triliun.

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Akibatnya, defisit APBN 2020 diperkirakan melebar. Awalnya, semula defisit sebesar 1,76% PDB atau sebesar Rp307,2 triliun telah melebar menjadi 5,07% PDB atau Rp 852 triliun sesuai dalam Perpres 54/2020. Namun, defisit diperkirakan melebar lagi menjadi 6,34% PDB atau Rp1.039,2 triliun. Simak artikel ‘Penerimaan Turun, Revisi Perpres 54/2020 Ditarget Rampung Pekan Ini’.

“Hal ini [pengumpulan data dan FGD] dilakukan agar menghasilkan pemeriksaan yang komprehensif dan berkualitas, serta hasilnya bermanfaat bagi bangsa dan negara,” imbuh BPK. (kaw)

Pemeriksaan yg rencananya dilaksanakan pada awal Juli 2020 ini, akan dikoordinir oleh Anggota III BPK @AchsanulQosasi. Beliau menyebutkan bhw saat ini BPK sedang melakukan pengumpulan data dan melaksanakan berbagai diskusi dgn Bappenas dan kementerian/lembaga terkait. pic.twitter.com/lv9j98LPyE

— BPK RI (@bpkri) June 22, 2020

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M