PROVINSI SULAWESI SELATAN

Tak Diperpanjang, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 30 Juni 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Juni 2021 | 21:00 WIB
Tak Diperpanjang, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 30 Juni 2021

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengelar pemutihan pajak berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pemberian insentif PKB dan BBNKB ini dilakukan karena kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu akibat pandemi Covid-19.

“Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi kondisi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang penderitanya terus bertambah, meski penyebaran virus ini sudah semakin terkendali,” ujar Andi, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Andi menjelaskan insentif PKB dan BBNKB ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan. Hal ini menurunkan daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.

Penghapusan denda tersebut, sambung Andi, diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel N.1327/V/2021. Dia menyebut ini merupakan insentif PKB dan BBNKB keempat yang diberikan Pemprov Sulsel selama pandemi.

Andi menguraikan sebelumnya Pemprov Sulsel telah 3 kali memberikan insentif PKB dan BBNKB. Periode pertama adalah 1 Januari sampai 29 Juni 2020. Kemudian, periode kedua pada 29 Juni hingga 30 September 2020 dan periode ketiga pada 30 September hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Andi menegaskan pembebasan denda PKB dan BBNKB kali ini hanya berlangsung pada 4 Juni hingga 30 Juni 2021. Dia menyebut periode pemberian insentif kali ini tidak akan diperpanjang. Hal ini berbeda dengan insentif yang diberikan tahun sebelumnya yang diperpanjang tiga kali.

“Pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2021. Kami tidak akan memperpanjangnya lagi. Karenanya kami meminta masyarakat segera membayar pajak di Samsat di Sulsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” katanya

Menurut Andi, pembebasan denda PKB dan BBNKB tahun ini lebih luas dan menjangkau semua kalangan karena tidak menetapkan syarat atau kriteria. Adapun pada tahun lalu, penghapusan denda hanya diberikan pada kendaraan dengan nilai jual senilai Rp150 juta ke bawah dan tahun pembuatan 2010 ke bawah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

“Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemi Covid-19 berdampak pada semua masyarakat,” imbuh Andi, seperti dilansir fajar.co.id

Untuk menghindari kerumunan, Andi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakuan insentif. Pasanya, biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang batas akhir waktu pemberian insentif sehingga terjadi penumpukan masyarakat di Samsat.

Selain itu, Andi mengimbau wajib pajak agar membayar PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui Play Store. Dengan aplikasi itu, wajib pajak dapat membayar PKB melalui ATM/mobile banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart.

Dia menambahkan meski keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak