KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Ada Target Spesifik, Penempatan Dana PPS di SBN Sudah Rp1,76 T

Dian Kurniati | Kamis, 28 Juli 2022 | 10:00 WIB
Tak Ada Target Spesifik, Penempatan Dana PPS di SBN Sudah Rp1,76 T

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak memiliki target spesifik soal penempatan dana yang diungkapkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) dalam surat berharga negara (SBN).

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan penempatan dana PPS dalam SBN sejauh ini memang terus meningkat. Namun, penerbitan SBN khusus itu dilakukan sesuai dengan permintaan investor atau wajib pajak peserta PPS.

"Kami sifatnya memfasilitasi penempatan dana PPS pada instrumen SBN. Pemerintah tidak secara spesifik menetapkan target untuk penerbitan SBN dalam rangka PPS ini," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Luky menuturkan realisasi penerbitan SBN dalam rangka PPS telah mencapai sekitar Rp1,76 triliun. Angka tersebut berasal dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp1,23 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sejumlah Rp529 miliar.

Khusus SUN, pemerintah menerbitkannya dalam denominasi rupiah dan dolar AS. Apabila diperinci, nominalnya masing-masing mencapai Rp1,05 triliun dan USD11,84 juta.

Penerbitan SBSN khusus melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Sesuai dengan PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

DJPPR mulai menerbitkan SBN khusus PPS tersebut sejak Februari 2022 dan melakukannya rutin setiap bulan. Hingga akhir tahun, DJPPR akan kembali menawarkan masing-masing 2 kali untuk SUN dan SBSN.

Luky menyebut pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN.

"Wajib pajak punya pilihan lain untuk menginvestasikan dananya, misalnya investasi di sektor hilirisasi sumber daya alam dan juga renewable energi untuk mendapatkan rate yang lebih baik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M