KEBIJAKAN MONETER

Tak Ada Lagi PPKM, BI Siapkan 5.066 Titik Penukaran Uang untuk Lebaran

Muhamad Wildan | Senin, 20 Maret 2023 | 15:01 WIB
Tak Ada Lagi PPKM, BI Siapkan 5.066 Titik Penukaran Uang untuk Lebaran

Warga antre menukarkan uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia di pasar tradisional Bandar, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyiapkan 5.066 titik penukaran uang guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas uang tunai pada Ramadan dan Lebaran 2023. Kebutuhan uang tunai pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp195 triliun.

Nilai kebutuhan uang tunai pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2023 diperkirakan bertumbuh 8,22% bila dibandingkan dengan tahun lalu. Adapun jumlah titik penukaran uang bertambah sebanyak 377 titik.

"Antisipasi kenaikan ini mempertimbangkan pencabutan status PPKM, pertumbuhan ekonomi yang membaik, serta peningkatan mobilisasi masyarakat," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selain menyiapkan 5.066 titik penukaran uang, BI juga akan menyediakan layanan penukaran yang melalui kas keliling di pusat keramaian. Khusus di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, BI juga akan mengadakan kas keliling susur sungai.

Kas keliling di pusat keramaian dan kas keliling susur sungai akan diselenggarakan oleh BI pada 27 Maret hingga 19 April 2023.

Khusus di DKI Jakarta, BI bekerja sama dengan 16 bank guna menyelenggarakan kas keliling bersama di beberapa titik yakni Masjid Hasyim Asya'ri, Masjid Istiqlal, Masjid At-Tin, Masjid Islamic Center, dan Masjid Al-Azhar. Kas keliling bersama digelar pada 3 April hingga 14 April 2023.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Kas keliling juga hadir di Pasar Kopro, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Slipi, Pasar Koja, dan Pasar Tebet pada tanggal 27 Maret hingga 20 April 2023. Terakhir, kas keliling juga di Parkir Timur Gelora Bung Karno pada 8 April hingga 9 April 2023.

Sebelum menukarkan uang tunai di kas keliling, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu lewat aplikasi Pintar pada laman pintar.bi.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara