JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengaku sedang merencanakan redenominasi rupiah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Dalam rangka melaksanakan redenominasi dimaksud, RUU Redenominasi telah dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI.
"Selanjutnya, BI bersama pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Senin (10/11/2025).
BI mendefinisikan redenominasi sebagai penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan jasa.
Menurut BI, redenominasi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Meski RUU telah diusulkan dalam dalam Prolegnas 2025-2029, BI mengaku tidak akan terburu-buru melaksanakan redenominasi. Implementasi redenominasi akan dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
"BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," ujar Denny.
Sebagai informasi, rencana pemerintah untuk menyusun RUU Redenominasi termuat dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis Kemenkeu dalam rencana strategisnya. (dik)
