KABUPATEN SUBANG

Tagih Pajak PBB, Perangkat Desa Bakal Dikerahkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:00 WIB
Tagih Pajak PBB, Perangkat Desa Bakal Dikerahkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUBANG, DDTCNews – Pemkab Subang, Jawa Barat akan mendorong perangkat desa sebagai agen pemungut pajak dalam menghadapi tantangan mengumpulkan penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Subang Ruhimat mengatakan penerimaan dari PBB-P2 selama ini belum maksimal lantaran kepatuhan masyarakat membayar pajak masih rendah. Untuk itu, peran perangkat desa dalam urusan administrasi PBB-P2 terbilang penting.

"Berbagai apresiasi setiap tahunnya dibagikan pada desa yang memenuhi target tertentu pencapaian tagihan pajak," katanya dikutip Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pemkab, sambungnya, terus menugaskan kepala desa untuk aktif melakukan penagihan kepada warga yang belum membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, pemkab juga akan terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan tetap merupakan solusi terbaik dalam mengamankan setoran PBB-P2.

"Sejumlah desa berhasil mencapai target setoran dibuktikan dengan reward yang diterimanya berupa kendaraan roda dua maupun roda empat. Sebaliknya, ada pula desa yang masih menemui kendala penagihan PBB," tutur Ruhimat.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sementara itu, Kades Pangsor Kecamatan Pagaden Barat Nunung Tobiyah menuturkan penagihan PBB selama ini terus dilakukan perangkat desa. Namun, tak sedikit lahan di satu desa justru dimiliki warga desa lain, atau bahkan dimiliki warga di luar Kabupaten Subang.

Akibatnya, banyak warga yang sulit ditemui oleh perangkat desa sehingga pajak tak kunjung dibayar dan target penerimaan PBB tidak tercapai. Pada gilirannya, setoran yang tidak tercapai itu membuat bantuan keuangan daerah dari Pemkab Subang tidak dapat dicairkan.

"Kami minta pemkab untuk membuat regulasi khusus untuk terciptanya koordinasi antar pihak yang lebih kuat agar desa ini dapat menggiring wajib pajak memenuhi kewajibannya untuk wajib pajak yang berdomisili di luar desa," ujar Nunung seperti dilansir beritasubang.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M