KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun APBD 2022, Pemda Diminta Cermat Susun Potensi Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Susun APBD 2022, Pemda Diminta Cermat Susun Potensi Penerimaan Pajak

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan dalam rapat evaluasi data target dan pendapatan PAD provinsi, kabupaten/kota 2019-2021, Senin (9/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kemendagri mengimbau pemerintah daerah untuk menyiapkan kalkulasi matang dalam menyusun RAPBD 2022, terutama pada pos pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak daerah dan retribusi.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan pandemi Covid-19 masih memengaruhi kinerja pemerintah daerah dalam mengumpulkan penerimaan PAD dari pajak dan retribusi.

"Dampak Covid-19 tahun ini membuat pendapatan daerah mengalami penurunan. Beberapa daerah turun drastis, tapi juga ada yang sedikit turunnya," katanya dalam rapat evaluasi data target dan pendapatan PAD provinsi, kabupaten/kota 2019-2021, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Hendriwan menjelaskan pemda harus mengubah tata cara penyusunan APBD dengan menentukan terlebih dahulu target pada pos pendapatan daerah. Selama ini, pemda sering kali membuat anggaran belanja sebagai langkah awal menyusun RAPBD.

Untuk itu, pemda diimbau mempertimbangan dua aspek penting dalam menyusun target pendapatan daerah khususnya perihal penerimaan pajak dan retribusi daerah. Kedua aspek yang dimaksud adalah perhitungan potensi penerimaan dan realisasi setoran PAD pada tahun anggaran sebelumnya.

"Jadi saat susun APBD lihat dulu potensi penerimaan PAD dari pajak dan retribusi. Kemudian lihat juga realisasi penerimaan pada tahun sebelumnya, sehingga belanja disesuaikan dengan pendapatan," tuturnya.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah memberikan data terkini kinerja pendapatan daerah hingga semester I/2021 untuk dipakai Kemendagri dalam memetakan kondisi fiskal masing-masing daerah dan sebagai landasan membuat kebijakan fiskal daerah kedepannya.

"Hasil pemetaan nantinya akan digunakan ketika membuat regulasi dan kebijakan teknis lainnya dalam meningkatkan PAD, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Hendriwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 00:04 WIB

Pemda perlu melakukan analisa dan perencanan yang matang untuk menyusun potensi penerimaan pajak daerahnya masing-masing.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara