JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi bisa menghasilkan status Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Dalam kasus Lebih Bayar, hal ini terjadi karena ada jumlah pembayaran pajak yang ternyata lebih besar daripada pajak yang semestinya terutang.
Ditjen Pajak (DJP) mewanti-wanti wajib pajak agar tidak langsung buru-buru melaporkan draf SPT Tahunannya apabila ditemukan status Lebih Bayar. Alasannya, bisa jadi status Lebih Bayar muncul karena ada kesalahan input angka di dalam SPT Tahunan, terutama angka PPh Pasal 21 terutang dari bukti potong yang diterima.
"Untuk status lebih bayar jangan buru-buru dilaporkan, kemungkinan terjadi karena WP salah memasukkan angka di SPT, terutama angka bukti potong. Yang dimasukkan di SPT angka [PPh Pasal] 21, PPh terutang yang dapat dikreditkan di bukti potong," ungkap penyuluh KPP Pratama Padang Dua dalam unggahan di medsos, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
DJP mengungkapkan ada dua hal yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika SPT Tahunannya Lebih Bayar. Pertama, pastikan pengisian SPT sudah benar, lengkap, dan jelas. Kedua, jika pengisian SPT sudah benar dan statusnya memang lebih bayar, wajib pajak bisa melaporkan SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Yang perlu diperhatikan lagi, ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut memerinci ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan (SPT) yang dianggap tidak terdapat lebih bayar.
Jika SPT berstatus lebih bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud.
"Atas SPT yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi pasal 128 ayat (2).
Merujuk pada pasal 128 ayat (1), terdapat beberapa penyebab SPT lebih bayar yang dianggap tidak terdapat lebih bayar. Pertama, SPT yang kelebihan pembayarannya timbul akibat perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).
Kedua, kelebihan pembayaran dalam SPT berasal dari fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP). Ketiga, SPT berstatus lebih bayar disampaikan oleh PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat yang seluruh penghasilannya berasal dari APBN/APBD dan kelebihan pembayaran tersebut timbul akibat penghitungan PPh terutang yang menurut wajib pajak lebih kecil dari PPh Pasal 21 dalam bukti potong PPh Pasal 21 formulir BPA2.
"Dalam hal SPT yang menyatakan lebih bayar memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak," bunyi pasal 128 ayat (3). (sap)
