KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakarta Barat Lelang 17 Barang Sitaan Pajak, Ada Mobil hingga AC

Muhamad Wildan
Selasa, 25 November 2025 | 09.30 WIB
DJP Jakarta Barat Lelang 17 Barang Sitaan Pajak, Ada Mobil hingga AC
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat akan melelang 17 barang hasil sitaan dalam lelang eksekusi serentak yang digelar pada Rabu (26/11/2025).

Aset yang disita bakal ditawarkan kepada publik melalui lelang sebagai bentuk penegakan hukum. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Lelang akan dilakukan atas 17 objek barang bergerak, dalam kondisi apa adanya (as is), melalui sistem daring di situs resmi lelang.go.id," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).

Lelang diselenggarakan secara open bidding tanpa kehadiran fisik, terbuka bagi masyarakat umum, serta transparan, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar objek lelang meliputi:

  1. Sepeda Motor Yamaha NMAX;
  2. Unit Kompresor Pendingin Model 06ET299 (40 Hp);
  3. Ceiling Cassette AC Merk LG;
  4. Kompresor Pendingin Model 06CC337 (20 Hp);
  5. Kompresor Pendingin Model 06EA250 (40 Hp);
  6. Mobil Volvo XC 90 T6;
  7. Mobil R4 Wuling Confero 1.5 tahun 2018;
  8. Satu Paket Sistem Video Integrasi Ruang Operasi;
  9. Lima Unit Alat Elektronik Air Purifier merk Novareus NV800;
  10. Mobil Daihatsu Terios tahun 2007;
  11. Satu unit CCTV; Merk Avigilon; Tipe: 5.0L-H4A-BO1-IR-B; Warna putih; Serial Number: 101906136815;
  12. Satu unit CCTV; Merk Avigilon; Tipe: 5.0L-H4A-BO1-IR-B; Warna Putih; Serial Number: 101906194646;
  13. Enam unit CCTV; Merk Avigilon; Tipe: 5.0L-H4A-BO1-IR-B; Warna Putih; Serial Number: 101904292992;
  14. Mobil Toyota Innova V A/T tahun 2014;
  15. Sepeda Motor Honda Revo Fit 110 tahun 2017;
  16. Mobil Toyota Avanza 1.3 G M/T tahun 2005;
  17. Sepeda Motor Honda Karisma NF 125 tahun 2003.

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu pukul 10.00 hingga 11.30 WIB sesuai dengan jadwal masing-masing objek. Untuk menjadi peserta, masyarakat perlu membuat akun terverifikasi pada portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

Tak hanya itu, peserta juga harus menyetorkan jaminan kepada KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Jaminan disetorkan melalui rekening virtual account.

Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.

Pemenang lelang harus melunasi pokok lelang dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.