JAKARTA, DDTCNews ā Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat akan melelang 17 barang hasil sitaan dalam lelang eksekusi serentak yang digelar pada Rabu (26/11/2025).
Aset yang disita bakal ditawarkan kepada publik melalui lelang sebagai bentuk penegakan hukum. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Lelang akan dilakukan atas 17 objek barang bergerak, dalam kondisi apa adanya (as is), melalui sistem daring di situs resmi lelang.go.id," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Lelang diselenggarakan secara open bidding tanpa kehadiran fisik, terbuka bagi masyarakat umum, serta transparan, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar objek lelang meliputi:
Lelang akan dilaksanakan pada Rabu pukul 10.00 hingga 11.30 WIB sesuai dengan jadwal masing-masing objek. Untuk menjadi peserta, masyarakat perlu membuat akun terverifikasi pada portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
Tak hanya itu, peserta juga harus menyetorkan jaminan kepada KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Jaminan disetorkan melalui rekening virtual account.
Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.
Pemenang lelang harus melunasi pokok lelang dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. (rig)
