Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (kanan) berjalan didampingi Ketua Gugus Tugas Nasional Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo (kiri) di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). Presiden mengunjungi Kantor Gugus Tugas Nasional Covid-19 yang berada di BNPB untuk memantau secara langsung penanganan Covid-19 di tanah air. ANTARA FOTO/POOL/Sigid Kurniawan/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi penegasan terkait fasilitas perpajakan yang diberikan terhadap sumbangan yang disampaikan oleh wajib pajak untuk penanganan Covid-19.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 disebutkan sumbangan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sumbangan ini harus disampaikan wajib pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan.
Adapun penyelenggara pengumpulan sumbangan meliputi Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan.
“Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto … sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (4) beleid yang berlaku mulai 10 Juni 2020 tersebut.
Adapun lembaga penyelenggaran pengumpulan sumbangan adalah badan yang memperoleh izin penyelenggaran pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan dua syarat. Pertama, didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Kedua, diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Bukti penerimaan sumbangan paling sedikit memuat informasi berupa pertama, nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan. Kedua, nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan. Ketiga, tanggal pemberian sumbangan. Keempat, bentuk sumbangan. Kelima, nilai sumbangan.
Atas sumbangan yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010, tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Sebagai informasi, fasilitas PPh terkait sumbangan ini menjadi salah satu dari 5 fasilitas PPh yang ada dalam PP No. 29 Tahun 2020. Simak artikel ‘Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19’. (kaw)