PP 29/2020

Sumbangan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Asalkan…

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Juni 2020 | 12:38 WIB
Sumbangan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Asalkan…

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (kanan) berjalan didampingi Ketua Gugus Tugas Nasional Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo (kiri) di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). Presiden mengunjungi Kantor Gugus Tugas Nasional Covid-19 yang berada di BNPB untuk memantau secara langsung penanganan Covid-19 di tanah air. ANTARA FOTO/POOL/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi penegasan terkait fasilitas perpajakan yang diberikan terhadap sumbangan yang disampaikan oleh wajib pajak untuk penanganan Covid-19.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 disebutkan sumbangan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sumbangan ini harus disampaikan wajib pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Adapun penyelenggara pengumpulan sumbangan meliputi Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

“Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto … sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (4) beleid yang berlaku mulai 10 Juni 2020 tersebut.

Adapun lembaga penyelenggaran pengumpulan sumbangan adalah badan yang memperoleh izin penyelenggaran pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan dua syarat. Pertama, didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Kedua, diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Bukti penerimaan sumbangan paling sedikit memuat informasi berupa pertama, nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan. Kedua, nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan. Ketiga, tanggal pemberian sumbangan. Keempat, bentuk sumbangan. Kelima, nilai sumbangan.

Atas sumbangan yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010, tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Sebagai informasi, fasilitas PPh terkait sumbangan ini menjadi salah satu dari 5 fasilitas PPh yang ada dalam PP No. 29 Tahun 2020. Simak artikel ‘Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya