Ilustrasi. Sejumlah tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) saat uji rapid test Covid-19 masal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan beleid baru terkait fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan virus Corona (Covid-19).
Beleid baru itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020. Beleid ini diterbitkan untuk merespons dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, serta sektor usaha. Untuk merespons ini, perlu dukungan selain dari APBN dan APBD.
Diperlukan pula kontribusi dan sumbangan masyarakat, dukungan ketersediaan SDM di bidang kesehatan yang cukup, keberlangsungan industri produk alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, dan stabilitas pasar saham. Untuk itu, pemerintah memberikan fasilitas PPh.
“Diperlukan dasar hukum … dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.
Dalam beleid ini, ada 5 jenis fasilitas PPh yang diberikan pemerintah. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto kepada wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19.
Kedua, sumbangan penanganan Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh SDM di bidang kesehatan. Tambahan penghasilan ini dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif 0%.
Keempat, penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Kelima, fasilitas terkait pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa dalam rangka penanganan Covid- 19.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 10 Juni 2020. (kaw)