E-FAKTUR 3.0

Sudah Pakai e-Faktur 3.0? DJP Minta Masukan dari Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 14:57 WIB
Sudah Pakai e-Faktur 3.0? DJP Minta Masukan dari Wajib Pajak

Informasi dari DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggelar survei terkait dengan implementasi aplikasi e-faktur 3.0 yang sudah diberlakukan secara nasional sejak 1 Oktober 2020.

DJP mengatakan sedang melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi atas implementasi aplikasi e-faktur 3.0 yang memuat fitur tambahan berupa prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated e-faktur.

“Dengan ini diminta bantuan Bapak/Ibu/Saudara untuk memberikan masukan terhadap implementasi nasional prepopulated e-faktur dan prepopulated PIB di unit kerja atau perusahaan Bapak/Ibu/Saudara,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Bertemu Ratusan Pedagang Emas, Petugas Pajak Jelaskan Soal Wajib PKP

Masukan yang disampaikan melalui http://bit.ly/monevEfaktur30 akan menjadi bahan perbaikan aplikasi e-faktur di masa mendatang. Kuesioner ini terbuka bagi wajib pajak pengguna e-faktur dan pegawai DJP. Pengisian dapat dilakukan sampai dengan 10 Maret 2021.

Dengan demikian, aplikasi yang disediakan dapat makin memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, terutama terkait pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) bisa mendapatkan kemudahan dengan adanya implementasi e-faktur 3.0. DJP, sambungnya, berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layananan administrasi.

Baca Juga:
DJP Tambah 3 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Setoran Terus Tumbuh

“Harapan besarnya wajib pajak membuat faktur pajak dan melaporkan SPT PPN-nya mudah. Ini karena sebagian faktur pajak yang sudah dibuat [prepopulated] akan menjadi bahan bagi PKP yang akan akan melaporkan SPT Masa PPN-nya,” ujar Suryo.

DJP juga menyediakan hotline khusus bagi PKP yang masih menemui kendala terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 secara nasional. Konsultasi teknis seputar e-faktur 3.0 tersedia dalam layanan Kring Pajak DJP 1500200.

Selain menghubungi layanan Kring Pajak, PKP juga bisa melakukan konsultasi melalui account representative (AR) di kantor pajak terdaftar. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden