BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Subsidi Gaji Rp600 Ribu Ditransfer Melalui Bank Himbara

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 06:01 WIB
Subsidi Gaji Rp600 Ribu Ditransfer Melalui Bank Himbara

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Tangkapan Youtube konferensi pers)

JAKARTA, DDTCNews - Dana bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pekerja akan disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan subsidi gaji tersebut akan langsung disalurkan ke rekening penerimanya agar bisa segera dimanfaatkan. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek masih mendata nomor rekening calon penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.

"Nantinya proses bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan transfer kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Ida mengatakan penghitungan calon penerima subsidi gaji yang mencapai 15,7 juta tersebut berasal dari data yang dihimpun hingga 30 Juni 2020. Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan masih perlu memverifikasi data tersebut dengan para pengusaha.

Menurutnya calon penerima subsidi gaji harus memenuhi enam kriteria yang ditetapkan pemerintah, yakni warga negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta bergaji di bawah Rp5 juta.

Selain itu, pekerja juga wajib memiliki rekening bank aktif, tidak masuk dalam penerima manfaat kartu prakerja, dan membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.

Baca Juga:
Tak Lagi Diperpanjang, Besok Batas Akhir Pencairan BSU Rp600 Ribu

Ida mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah mengirim surat kepada para pengusaha untuk memverifikasi data pekerjanya yang menjadi calon penerima subsidi gaji, sejak pekan lalu. Pekerja yang tidak memenuhi kriteria harus dikeluarkan dari daftar, sedangkan yang memenuhi kriteria perlu dilengkapi dengan nomor rekening.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jamsostek Agus Susanto menambahkan pendataan nomor rekening calon penerima subsidi gaji sangat membutuhkan kerja sama para pengusaha.

Dia beralasan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mencatat nomor rekening peserta karena data yang dihimpun sebatas nama, alamat, nominal gaji, asal perusahaan, serta iuran yang harus dibayarkan peserta.

Baca Juga:
Deadline Pencairan Subsidi Gaji Diundur! Paling Telat 27 Desember 2022

"Kami minta kerja sama seluruh HRD perusahaan, tolong segera kumpulkan nomor rekening ini dan pastikan nomor rekening ini adalah penerima upah di bawah 5 juta per bulan," ujarnya.

Program subsidi gaji direncanakan bakal menyasar 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan tetap membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp150.000 per bulan. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

Subsidi gaji diberikan senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 13:34 WIB

saya terdaftar di BPJS aktif.. rekening BNI dan sudah di daftarkan juga di bpjs.. syarat2 sudah di penuhi..kenapa sampai sekarang belum masuk juga padahal semua persyaratan sudah dipenuhi..mohon petunjuknya agar tidak di PHP

28 Agustus 2020 | 11:39 WIB

nah itu yang jadi pertanyaan? coba ada yg bisa jelaskan

27 Agustus 2020 | 22:07 WIB

bagaimana dengan karyawan yg memakai bank non himbara ? apakah tidak akan menerima BLT tersebut ?

22 Agustus 2020 | 20:19 WIB

maaf mau nanya, itu maksudnya peserta yg ttp membayar iuran dibawah 150rb bgmn ya? jd kalo misal gaji kita dibawah 5jt tp iuran bpjs kita diatas 150rb berarti ga dpt subsidi ya? mohon penjelasannya, terima kasih.

20 Agustus 2020 | 13:11 WIB

Kok yang masih terima gaji sudah dapat BLT lagi, padahal masih banyak yang dirumahkan bahkan SAYA yang di PHK belum terima BLT ataupun bantuan apapun hingga sekarang, data dan informasi sudah saya serahkan ke aparat desa tapi jawabannya sabar karena belum ada bantuan dari pusat. Kedua saya ingin sampaikan bahwa tidak semua pengusaha melaporkan gaji karyawannya apa adanya, cendrung diperkecil bahkan dibiarkan sesuai hasil koreksi yang dilakukan oleh pihak BPJS yakni tidak kurang dari UMK/UMR karena tujuan pengusaha untuk memperkecil kontribusi yang harus ditanggung pengusaha. Praktek ini sudah sangat umum terjadi. Langkah pemerintah minta konfirmasi kepada pengusaha sebelum merealisasi BLT cukup bagus tapi perlu penegasan akan sangsi kepada pengusaha yang memberi data tidak sesuai gaji asli karyawannya. Salam dari Bali - Made

16 Agustus 2020 | 15:14 WIB

saya menilai BLT dari pemerintah yang melalui BPJS ketenagakerjaan ini sangat lah baik menambah penerima manfaat bagi peserta BPJS ketenagakerjaan terutama yang gaji di bawah 5 juta untuk pemulihan ekonomi dan menambah daya kosumsi masyrakat yng melemah imbas covid 19 ini #MariBicara

16 Agustus 2020 | 15:00 WIB

saya menilai BLT dari pemerintah yng melalui BPJS ketenagakerjaan ini sangngat lah baik menambah manfaat bagi peserta BPJS ketenagakerjaan terutama yng gaji di bawah 5 juta untuk penambah daya kosumsi masyrakat yng melemah ini imbas covid ini

15 Agustus 2020 | 22:26 WIB

Saya melihat memang keadaan ekonomi masyarakat terkena imbas pandemi Covid-19, dan pemerintah memberikan BLT selain untuk membantu kebutuhan masyarakat juga untuk menstimulasikan roda perekonomian. Saya berharap semoga program BLT ini bisa tepat sasaran dan memiliki guidance yang jelas sehingga tidak ada penyimpangan di lapangan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Januari 2023 | 09:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Senin, 26 Desember 2022 | 14:00 WIB BANTUAN SOSIAL

Tak Lagi Diperpanjang, Besok Batas Akhir Pencairan BSU Rp600 Ribu

Kamis, 22 Desember 2022 | 10:25 WIB BANTUAN SOSIAL

Deadline Pencairan Subsidi Gaji Diundur! Paling Telat 27 Desember 2022

Senin, 19 Desember 2022 | 15:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Tinggal Besok! Batas Akhir Pencairan Subsidi Gaji/Upah Rp600 Ribu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024