BANTUAN SOSIAL

Deadline Pencairan Subsidi Gaji Diundur! Paling Telat 27 Desember 2022

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Desember 2022 | 10.25 WIB
Deadline Pencairan Subsidi Gaji Diundur! Paling Telat 27 Desember 2022

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji tahap tujuh kepada 3,59 juta pekerja sebesar Rp600 ribu. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas akhir pencairan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) hingga 27 Desember 2022. Semula, pencairan BSU hanya bisa dilakukan paling lambat 20 Desember 2022. 

Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi masih banyaknya pekerja atau buruh yang belum juga mencairkan subsidi gajinya. Hingga 21 Desember 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 12.042.775 pekerja/buruh yang telah menerima BSU. Angka ini masih di bawah total keseluruhan pekerja/buruh yang tercatat sebagai penerima BSU, yakni 14,6 juta orang. 

"Kami ingatkan lagi, batas pencairan BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022. Untuk memastikan Anda mendapatkan BSU atau tidak, cukup bawa KTP ke kantor pos untuk pengecekan," tulis Kemnaker dalam pengumumannya di media sosial, Kamis (22/12/2022). 

Perlu diketahui, satu-satunya saluran pencairan BSU saat ini adalah PT Pos Indonesia. Penyaluran BSU lewat bank-bank BUMN sudah berakhir pada November lalu.

Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos. Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia. Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.idhttps://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Subsidi gaji yang berhak diterima adalah senilai Rp600.000 per orang. Masyarakat yang tercatat sebagai penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan karena sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.