KEBIJAKAN PAJAK

Cek Rekening Kamu! Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan Bertahap

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Juni 2025 | 14.17 WIB
Cek Rekening Kamu! Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan Bertahap

Sejumlah pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (22/11/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja atau buruh mulai hari ini. Pencairan BSU senilai Rp600.000 dilakukan secara bertahap. 

Jika Anda termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU, coba cek rekening sekarang. Apabila BSU belum masuk padahal Anda termasuk kelompok yang berhak menerima BSU, mohon bersabar. Bisa jadi BSU baru masuk sore ini atau hari esok. 

"Penyaluran BSU 2025 mulai dilakukan secara bertahap. Bagi yang belum menerima, harap bersabar ya. Pastikan Kamu memenuhi syarat dan data kepesertaanmu (BPJS Ketenagakerjaan) sudah valid. Terus pantau informasi resmi agar tidak terlewat," tulis Kementerian Ketenagakerjaan melalui unggahan di media sosial, Selasa (24/6/2025). 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Beleid tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk meringankan beban ekonomi pekerja. BSU akan diberikan senilai Rp300.000 per bulan (dicairkan 2 bulan sekaligus) kepada buruh/pekerja yang gajinya tak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. 

Lantas siapa saja yang berhak menerima bantuan subsidi upah? 

Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja atau buruh untuk menerima BSU, sesuai dengan Permenaker 5/2025. 

Pertama, berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025. 

Ketiga, tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Keempat, bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. 

Kelima, gaji atau upah yang diterima maksimal Rp3,5 juta per bulan. 

BSU dari Pajak Rakyat

Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp10,72 triliun untuk memberikan BSU bagi para pekerja dan guru honorer.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU akan menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum kabupaten/kota, serta guru honorer. Pemberian BSU menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat selama periode libur sekolah pada Juni–Juli 2025.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling dominan, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak.

Sri Mulyani mengatakan BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum, serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, bantuan serupa juga ditujukan kepada 565.000 guru honorer yang terdiri atas 288.000 guru honorer di Kementerian Dikdasmen dan 277.000 guru honorer di Kementerian Agama. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.