Pekerja rokok membuat kerajinan tangan saat mengikuti pelatihan kerja bagi buruh pabrik rokok di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.Â
Beleid tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk meringankan beban ekonomi pekerja. BSU akan diberikan senilai Rp300.000 per bulan (dicairkan 2 bulan sekaligus) kepada buruh/pekerja yang gajinya tak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.Â
Pertama, berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.Â
Ketiga, tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Keempat, bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.Â
Kelima, gaji atau upah yang diterima maksimal Rp3,5 juta per bulan.Â
Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak senilai UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Daftar terperincinya terdapat pada lampiran Permenaker 5/2025.Â
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberian BSU menjadi bagian dari program stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada bulan ini. BSU akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria pada Juni dan Juli 2024.
Pemerintah mencatat penerima BSU akan mencapai 17,3 juta pekerja. BSU rencananya akan disalurkan secara sekaligus untuk 2 bulan pada Juni 2025. Anggaran untuk mengucurkan BSU mencapai Rp10,72 triliun, yang berasal dari APBN.
Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (sap)