KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Bidang Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 11:39 WIB
Sri Mulyani Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Bidang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kementeriannya selalu berupaya mengelola keuangan negara secara akuntabel dan bebas korupsi, termasuk dari sisi penerimaan.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu terus mengawal dan mengembangkan berbagai aksi untuk mencegah korupsi melalui perbaikan regulasi dan kebijakan dari sisi penerimaan. Khusus di bidang pajak, sejumlah strategi diarahkan untuk mencegah korupsi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

"Di dalam penerimaan negara yang bersumber dr pajak, Kemenkeu memanfaatkan basis data beneficial owner dalam rangka menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak," katanya dalam Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sri Mulyani mengatakan pemerintah, melalui prinsip beneficial owner, dapat menggali pemilik sebenarnya dari penerima penghasilan, baik dividen, bunga, serta royalti. Prinsip itu akan mencegah terjadinya penghindaran pajak atau tindakan koruptif.

Kemenkeu juga telah meningkatkan validitas wajib bayar pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang mineral dan batubara (minerba). Peningkatan validitas itu tidak hanya untuk mengerek PNBP, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak di sektor minerba.

Terakhir, Kemenkeu melakukan penguatan proses bisnis di bidang pajak secara digital. Sri Mulyani menyebut penguatan digital itu dilakukan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Core tax ini dapat terus memperkuat institusi pajak menjadi kuat, penuh integritas dan profesional, dan yang paling penting memberikan pelayanan secara pasti dan mudah bagi para wajib pajak," ujarnya.

Pembaruan core tax system sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 22:17 WIB

Harapannya dari mulai Design KTT -UU, kesigapan dan kecerdasan fiskus, system informasi yg apik dan fairness serta psikologis WP yg comply... menjadi suatu system yg tak terpisakhkan. Namun ada juga variable lain yg penting keadilan dlm pemajakan disamping bagaimana APBN tepat sasaran... "Tax- Spend to Tax" cari teorinya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M