PENDAPATAN ASLI DEARAH

Sri Mulyani Ungkap Kinerja Pajak dan Retribusi Daerah Hingga Agustus

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2022 | 18:52 WIB
Sri Mulyani Ungkap Kinerja Pajak dan Retribusi Daerah Hingga Agustus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kinerja pendapatan asli daerah hingga Agustus 2022 dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan kinerja pendapatan asli daerah, termasuk pajak dan retribusi, hingga Agustus 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak daerah hingga Agustus 2022 tercatat senilai Rp127,1 triliun. Penerimaan ini mengalami kenaikan 6,4% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp119,43 triliun.

“Aktivitas di daerah sudah luar biasa membaik dibandingkan tahun lalu,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak hotel menjadi jenis pajak daerah dengan pertumbuhan tertinggi. Realisasi pajak hotel hingga Agustus 2022 senilai Rp3,62 triliun atau meningkat 102,2% (year on year/yoy). Kondisi ini menggambarkan sudah pulihnya sektor pariwisata pascapandemi Covid-19.

Kemudian, 4 jenis pajak daerah lainnya yang juga tumbuh cukup tinggi antara lain pajak hiburan (tumbuh 86,5%), pajak restoran (tumbuh 63,6%), pajak parkir (naik 42,4%), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (meningkat 29,8%).

Selain pajak daerah, sambung Sri Mulyani, penerimaan retribusi daerah juga tercatat naik. Dengan realisasi senilai Rp5,75 triliun, penerimaan retribusi daerah hingga Agustus 2022 mengalami pertumbuhan 21,2% secata tahunan.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Penerimaan retribusi paling besar adalah pelayanan kesehatan senilai Rp2,1 triliun dengan pertumbuhan 115,3% secara tahunan. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang sebesar 175,1% dengan capaian senilai Rp388,57 miliar.

Kemudian, 3 jenis retribusi lain yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi antara lain penyeberangan di air (naik 73,1%.), tempat penginapan atau vila (tumbuh 56,2%), serta tempat khusus parkir (meningkat 39%).

Menurut Sri Mulyani, peningkatan penerimaan daerah merupakan indikator tidak langsung dari kegiatan masyarakat. Dengan bergeraknya aktivitas masyarakat, pemerintah daerah memperoleh pendapatan asli daerah.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

“Penerimaan asli daerah melonjak sangat tajam karena kegiatan masyarakat dan kegiatan ekonomi sudah mulai pulih kembali. Ini juga mengonfirmasi perekonomian Indonesia pulih di kuartal kedua dan kita harap bisa bertahan terus hingga akhir tahun, bahkan tahun depan,” ujarnya.

Adapun pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hingga Agustus 2022 tercatat senilai Rp7,85 triliun atau naik 0,3% (yoy). Kemudian, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah senilai Rp37,37 triliun atau meningkat 3,7%.

Walaupun penerimaan daerah mencatatkan kinerja yang bagus, Sri Mulyani mengingatkan agar belanja pemerintah daerah ditingkatkan. Hal ini dikarenakan belanja APBD yang justru mengalami penurunan 1,7% secara tahunan. (Fikri/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor