PENGISIAN JABATAN ESELON I KEMENKEU

Sri Mulyani Sudah Wawancarai 3 Calon Kepala BKF, Siapa yang Dipilih?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Februari 2020 | 20:06 WIB
Sri Mulyani Sudah Wawancarai 3 Calon Kepala BKF, Siapa yang Dipilih?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mewawancarai tiga orang calon pengisi jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu pada pekan lalu.

Hal ini terlihat dari Pengumuman No.PENG-04/PANSEL-KBKF/2020, tentang Peserta Lulus Seleksi Tahap III Dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) Kementerian Keuangan Tahun 2020.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi Suahasil Nazara pada 18 Februari 2020 tersebut dinyatakan ada 3 dari 4 peserta seleksi tahap III (wawancara oleh Panitia Seleksi) yang dinyatakan lolos.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap III … berhak mengikuti seleksi tahap IV (wawancara oleh Menteri Keuangan),” demikian penggalan bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Selasa (25/2/2020).

Adapun jadwal wawancara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jatuh pada Rabu, 19 Februari 2020 di Ruang Rapat Menteri Keuangan. Tidak ada pengumuman penundaan jadwal ini sehingga proses seleksi tahap IV sudah dilaksanakan.

Ketiga calon Kepala BKF Kemenkeu adalah pertama, Febrio Nathan Kacaribu dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Kedua, Ferry Irawan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ketiga, Maliki dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas.

Baca Juga:
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman lagi terkait calon peserta yang lolos di tahap IV. Jika melihat ketentuan tahapan seleksi yang sudah diberitakan sebelumnya, wawancara dengan Menteri Keuangan menjadi tahap akhir seleksi.

Seperti diketahui, setelah Suahasil melepaskan jabatan sebagai Kepala BKF, Arif Baharudin yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BKF hingga saat ini.

Adapun tugas Kepala BKF adalah menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi atas kebijakan fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Keputusan Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian pernyataan panitia dalam pengumuman tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya