PENGISIAN JABATAN ESELON I KEMENKEU

Tertarik Jadi Kepala BKF? Ini Ketentuan dan Tahapan Seleksinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2020 | 17:51 WIB
Tertarik Jadi Kepala BKF? Ini Ketentuan dan Tahapan Seleksinya

Ilustrasi gedung Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan secara resmi menggelar seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Pendaftaran secara online melalui laman https://seleksi-terbuka.kemenkeu.go.id/ mulai 15 Januari hingga 28 Januari 2020 pukul 17.00 WIB.

Lantas, apa saja ketentuan yang harus dipenuhi pendaftar? Bagaimana pula tahapan seleksi yang harus dilalui? Berikut perincian ketentuan dan tahapan seleksi yang dikutip dari Pengumuman Panitia Seleksi No.PENG-01/PANSEL-KBKF/2020.

A. KETENTUAN UMUM

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Keuangan yang akan diisi melalui seleksi terbuka adalah Kepala Badan Kebijakan Fiskal (eselon I.a).
  2. a. Persyaratan umum:
    • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV (diutamakan minimal pascasarjana) bagi PNS dan minimal pascasarjana bagi non-PNS;
    • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dibutuhkan, serta memiliki pengalaman jabatan/kerja dalam bidang fiskal, sektor keuangan dan/atau ekonomi makro secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun bagi PNS dan 10 tahun bagi non-PNS;
    • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
    • Usia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 1 Maret 2020;
    • Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
    • Memiliki prestasi kerja baik dalam 2 tahun terakhir.

b. Persyaratan khusus bagi PNS: Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama, minimal selama 2 tahun;

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

B. KETENTUAN PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman seleksi-terbuka.kemenkeu.go.id mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Januari 2020 pukul 17.00 WIB.
  2. Peserta wajib mengunggah soft copy dokumen sebagai pemenuhan persyaratan administrasi, sebagai berikut:
    1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh peserta yang ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi, dengan format sesuai Lampiran II;
    2. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae), dengan format sesuai Lampiran III;
    3. Surat keputusan pengangkatan dalam jabatan yang diduduki;
    4. Ijazah pendidikan formal terakhir;
    5. Kartu Tanda Penduduk;
    6. Surat persetujuan untuk mengikuti seleksi yang dikeluarkan oleh:
      • Pejabat yang berwenang (Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Daerah) bagi peserta PNS yang berasal dari luar Kementerian Keuangan, dengan format sesuai Lampiran IV;
      • Pimpinan unit eselon I bagi peserta PNS yang berasal dari Kementerian Keuangan, dengan format sesuai Lampiran V;
      • Pimpinan lembaga/institusi/perusahaan bagi peserta non-PNS, dengan format sesuai Lampiran VI;
    7. Surat keterangan atasan langsung yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud, tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, tidak sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata, dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, dengan format sesuai Lampiran VII;
    8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota/pengurus Partai Politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran bagi peserta non-PNS, dengan format sesuai Lampiran VIII;
    9. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta dengan format sesuai Lampiran IX, bagi peserta non-PNS;
    10. Pakta Integritas terkait keikutsertaan dalam seleksi, dengan format sesuai Lampiran X;
    11. Tanda terima penyampaian LHKPN/LHKASN terakhir bagi yang wajib lapor LHKPN/LHKASN;
    12. Tanda terima penyampaian SPT Tahunan Tahun 2018;
    13. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
    14. Professional Exposure yang telah diisi, dengan format sesuai Lampiran XI;
    15. Dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir, bagi peserta PNS;
    16. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang berwarna merah;
    17. Makalah dengan tema dan ketentuan sebagai berikut:
  • Tema : Strategi kebijakan fiskal dan sektor keuangan untuk menghadapi volatilitas ekonomi global
  • Ketentuan
    • Ukuran kertas A4;
    • Jenis huruf Arial dengan ukuran 11 dan spasi 1,5.
    • Margin (jarak tepi kertas): top 3 cm, left 4 cm, right 3 cm, dan bottom 3 cm;
    • Jumlah halaman 9 – 12 halaman (termasuk halaman judul);

Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf (khusus untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg) dan berukuran minimal 200 kilobyte (KB) dan maksimal 1000 KB.

C. TAHAPAN SELEKSI

Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) di Kementerian Keuangan Tahun 2020 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

Tahap I : Seleksi Administrasi

Tahap II : Penilaian terhadap:

  1. Makalah
  2. Rekam Jejak dan Integritas
  3. Prestasi Kerja
  4. Kompetensi

Tahap III : Wawancara oleh Panitia Seleksi

Tahap IV : Wawancara oleh Menteri Keuangan

D. KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Seluruh pengumuman dalam tahapan Seleksi akan disampaikan melalui laman www.kemenkeu.go.id dan/atau seleksi-terbuka.kemenkeu.go.id. Peserta diimbau untuk aktif mengakses laman tersebut;
  2. Biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi;
  3. Apabila selama proses seleksi sampai dengan pengangkatan sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan diketahui bahwa peserta memberikan informasi/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan sebagai peserta dalam rangka pelaksanaan seleksi;
  4. Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun kepada peserta;
  5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Semua lampiran itu ada di Pengumuman No.PENG-01/PANSEL-KBKF/2020 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala BKF (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) Kemenkeu Tahun 2020. Anda bisa men-download di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M