KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut RI Miliki Reputasi yang Baik Karena Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 15 Mei 2022 | 08:00 WIB
Sri Mulyani Sebut RI Miliki Reputasi yang Baik Karena Reformasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai langkah reformasi perpajakan telah memberikan dampak positif terhadap reputasi Indonesia di mata dunia.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia kini dikenal karena berani melakukan reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah reformasi tidak hanya akan berdampak positif pada peningkatan penerimaan, tetapi juga kredibilitas APBN.

"[Indonesia] cukup memiliki reputasi karena bahkan di tengah-tengah pandemi kita melakukan reformasi di bidang pajak yang luar biasa," katanya, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Sri Mulyani menuturkan pemerintah melakukan reformasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara sehingga APBN dapat kembali sehat. Salah satu langkah reformasi yang dilakukan, yaitu melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ruang lingkup pengaturan UU HPP juga luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah menjadikan APBN sebagai instrumen untuk menangani pandemi sekaligus memulihkan ekonomi masyarakat. Dukungan dari sisi kebijakan fiskal juga diperlukan agar proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih kuat.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Dukungan fiskal tersebut menyebabkan APBN mengalami pelebaran defisit. Untuk itu, reformasi perpajakan harus dilakukan sehingga defisit mengecil dan APBN bisa kembali sehat.

Sri Mulyani menilai langkah reformasi akan membuat penerimaan pajak terus meningkat dan berkelanjutan. Hal itu berbeda dengan situasi saat ini ketika pengumpulan pajak turut menikmati berkah dari kenaikan harga berbagai komoditas.

Menurutnya, pemerintah akan mengalokasikan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan harga komoditas tersebut untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi masyarakat.

"Saya rasa kita akan menyeimbangkan karena pajak bisa menguatkan APBN kita. Namun, jika eksesif pada saat ekonomi belum pulih, dia bisa juga melemahkan ekonomi kita lagi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?