DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Sri Mulyani Sebut Dana BOS Kini Langsung Meluncur ke Rekening Sekolah

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 17:50 WIB
Sri Mulyani Sebut Dana BOS Kini Langsung Meluncur ke Rekening Sekolah

Dari kiri: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung ke rekening sekolah mulai tahun ini setelah sebelumnya disalurkan ke rekening pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema penyaluran dana BOS yang baru ini bertujuan untuk mendukung program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, yakni merdeka belajar.

Meski dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah, Menkeu memastikan penggunaan dana BOS tetap akuntabel. "Kami akan meningkatkan monitoring dana BOS yang disalurkan ke sekolah-sekolah," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penyaluran dana BOS secara langsung ke sekolah akan membuat penggunaan dana BOS dapat lebih tepat waktu.

Selama ini, lanjutnya, penyaluran dana BOS melalui rekening pemerintah daerah sebelum ke pihak sekolah seringkali terlambat hingga empat bulan. Alhasil, kepala sekolah dan guru kerap menalangi biaya operasional sekolah.

“Ini sangat mengganggu belajar siswa karena kepala sekolah dan gurunya sibuk mencari cara menalangi dana BOS," kata Nadiem.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Selain perihal transfer rekening, lanjut Nadiem, sekolah saat ini juga memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengalokasikan gaji guru honorer. Menurutnya, banyak guru honorer yang mengajar, tetapi tkidak mendapat gaji yang layak selama ini.

Hal itu disebabkan ketentuan pengalokasian dana BOS yang membatasi honor guru maksimal 15% untuk sekolah negeri, dan 30% untuk sekolah swasta. Namun pada kebijakan yang baru, alokasi gaji guru honorer kini bisa mencapai 50%.

Adapun, kebijakan baru itu bisa diterapkan dengan syarat guru honorer memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Kebijakan alokasi baru ini juga berlaku terhadap buku teks dan nonteks yang sebelumnya dipatok maksimal 20%, kini tak ada lagi pembatasan alokasi.

Perihal transparansi dan akuntabilitas dana BOS, Nadiem menuturkan penggunaan dana BOS harus dilaporkan sekolah melalui sistem online. Kepatuhan pelaporan tahap pertama dan kedua akan menjadi syarat pencairan dana BOS pada tahap ketiga.

Oleh karena itu, pria yang lahir di Singapura ini berharap pelaporan dana bos secara online yang tahun lalu hanya 53%, sudah bisa menjadi 100% tahun ini. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp54,32 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan