PMK 196/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak.
Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021. Dalam PMK tersebut dinyatakan perlunya mengatur ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak.
“Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara surakela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.
Beleid ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (8), dan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PMK ini terdiri atas 9 bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, pengungkapan harta bersih yang tidak atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Ketiga, pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020.
Keempat, tata cara pengungkapan harta bersih. Kelima, pengalihan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan investasi harta bersih. Keenam, pengenaan tambahan PPh final atas bagian harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.
Ketujuh, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah pengungkapan harta bersih. Kedelapan, ketentuan lain-lain. Kesembilan, ketentuan penutup. Beleid ini diundangkan pada 23 Desember 2021.
“Peraturan menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 29 PMK 196/2021. Simak pula ‘‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’ dan 'PMK Baru Soal PPS Terbit, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak'. (kaw)