UU HPP

Sri Mulyani Pastikan UU HPP Tak Bakal Bebani Rakyat

Dian Kurniati
Jumat, 17 Desember 2021 | 12.00 WIB
Sri Mulyani Pastikan UU HPP Tak Bakal Bebani Rakyat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Menegaskan diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak akan memberatkan rakyat.

Sri Mulyani mengatakan DPR dan pemerintah mengesahkan UU HPP untuk mendorong sistem pajak yang lebih berkeadilan. Selain itu, UU HPP juga memberikan keberpihakan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM.

"Karena kita bicara pajak, masyarakat langsung merasa 'Ini beban, ini memberatkan.' Padahal dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat, terutama pada kelompok tidak mampu, UMKM," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Sri Mulyani menjelaskan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Reformasi perpajakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyehatkan kembali defisit APBN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19. Melalui penerimaan perpajakan yang meningkat, lanjutnya, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Melalui UU HPP, Sri Mulyani mengatakan pemerintah ingin mendesain pajak secara netral, efisien, fleksibel, menjaga stabilitas, dan adil. Menurutnya, pajak menjadi salah satu instrumen yang tidak hanya untuk menciptakan stabilitas tapi juga keadilan.

Dia menyebut DPR terus menjalankan perannya untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Termasuk dalam pembahasan UU HPP, DPR juga memberikan banyak masukan dan pertimbangan kepada pemerintah.

"Tidak mungkin DPR, Komisi XI, akan membiarkan pemerintah membuat policy yang membebani masyarakat," ujarnya.

Sri Mulyani menyosialisasikan UU HPP ke Jawa Barat setelah melakukan kegiatan serupa di Bali dan Jakarta. Sosialisasi tersebut dihadiri wajib pajak prominen pada  Kanwil DJP Jawa Barat 1,  Kanwil DJP Jawa Barat 2, dan  Kanwil DJP Jawa Barat 3, termasuk kalangan pengusaha dan seniman. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.