UU HPP

Sri Mulyani Pastikan UU HPP Tak Bakal Bebani Rakyat

Dian Kurniati | Jumat, 17 Desember 2021 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Pastikan UU HPP Tak Bakal Bebani Rakyat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Menegaskan diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak akan memberatkan rakyat.

Sri Mulyani mengatakan DPR dan pemerintah mengesahkan UU HPP untuk mendorong sistem pajak yang lebih berkeadilan. Selain itu, UU HPP juga memberikan keberpihakan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM.

"Karena kita bicara pajak, masyarakat langsung merasa 'Ini beban, ini memberatkan.' Padahal dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat, terutama pada kelompok tidak mampu, UMKM," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sri Mulyani menjelaskan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Reformasi perpajakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyehatkan kembali defisit APBN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19. Melalui penerimaan perpajakan yang meningkat, lanjutnya, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Melalui UU HPP, Sri Mulyani mengatakan pemerintah ingin mendesain pajak secara netral, efisien, fleksibel, menjaga stabilitas, dan adil. Menurutnya, pajak menjadi salah satu instrumen yang tidak hanya untuk menciptakan stabilitas tapi juga keadilan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Dia menyebut DPR terus menjalankan perannya untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Termasuk dalam pembahasan UU HPP, DPR juga memberikan banyak masukan dan pertimbangan kepada pemerintah.

"Tidak mungkin DPR, Komisi XI, akan membiarkan pemerintah membuat policy yang membebani masyarakat," ujarnya.

Sri Mulyani menyosialisasikan UU HPP ke Jawa Barat setelah melakukan kegiatan serupa di Bali dan Jakarta. Sosialisasi tersebut dihadiri wajib pajak prominen pada Kanwil DJP Jawa Barat 1, Kanwil DJP Jawa Barat 2, dan Kanwil DJP Jawa Barat 3, termasuk kalangan pengusaha dan seniman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M