PMK 19/2020

Sri Mulyani Dorong Pemda Gunakan DBH dan DAU dalam Penanganan Corona

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 16:00 WIB
Sri Mulyani Dorong Pemda Gunakan DBH dan DAU dalam Penanganan Corona

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menggunakan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah dalam penanganan Covid-19.

Instruksi itu disampaikan melalui PMK No. 19/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Covid-19.

Dalam PMK itu, penyaluran DBH SDA kuartal II dan kuartal III, serta DAU bulan Mei 2020 sampai dengan September 2020 tahun anggaran 2020 wajib melampirkan Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

“Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk penanganan Covid-19 itu harus menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK tersebut dikutip Senin (16/3/2020).

Sementara untuk penyaluran DID tahap I dan tahap II tahun anggaran 2020 untuk kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat Maret 2020 dan paling lambat Juni 2020.

PMK yang diteken Sri Mulyani pada 16 Maret 2020, dan berlaku hingga September 2020 juga memuat sanksi jika pemerintah daerah tidak memenuhi persyaratan selama dua bulan berturut-turut, berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU).

Baca Juga:
Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

“Penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2020 dapat dilakukan pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan,” bunyi pasal 6 bab IV PMK tersebut.

Namun, pemotongan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan. Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi pemotongan DAU akan diatur dalam Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan.

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani juga membolehkan DBH cukai hasil tembakau yang dialokasikan untuk bidang kesehatan digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan virus Corona.

Demikian pula DBH SDA migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan perbaikan gizi, dapat dipakai untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan virus Corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:56 WIB PAJAK PENGHASILAN

TER Dikali Penghasilan Bruto, Kapan Pengurangan dan PTKP Dihitung?

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:30 WIB PMK 68/2020

Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:14 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Terima THR? Hitung Pajak Pakai TER, Tidak Dipisah dengan Gaji Bulanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya