INTEGRITAS PEGAWAI KEMENKEU

Sri Mulyani: Berbagai Pengaduan Akan Kami Lindungi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Maret 2021 | 15:05 WIB
Sri Mulyani: Berbagai Pengaduan Akan Kami Lindungi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pada Rabu (3/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengungkapkan wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan konsultan pajak memiliki peran penting untuk ikut menjaga integritas dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para stakeholder di bidang pajak dapat menjalankan peran penting itu, salah satunya dengan tidak memberikan imbalan, hadiah, atau suap kepada pegawai DJP.

"Upaya yang dilakukan seperti itu [suap, hadiah, imbalan] merusak tidak hanya DJP atau individu. Namun, langkah seperti itu merusak pondasi negara kita," katanya, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sri Mulyani juga meminta wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas seperti amanat peraturan perundang-undangan. Selain itu, dia juga meminta wajib pajak dan konsultan pajak untuk aktif memberi laporan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Menurutnya, otoritas fiskal membuka banyak saluran pengaduan jika wajib pajak atau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Setidaknya terdapat 3 saluran pengaduan yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Pertama, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Whistleblowing System Kemenkeu yang dapat diakses pada laman wise.kemenkeu.go.id. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan jika masyarakat memiliki informasi dan ingin melaporkan pegawai Kemenkeu yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kedua, saluran pengaduan melalui surat elektronik atau email yang dikelola DJP. Wajib pajak dan masyarakat dapat mengirimkan surat pengaduan secara elektronik dengan alamat email di [email protected]. Ketiga, saluran pengaduan melalui Kring Pajak dengan nomor telepon 1500-200.

"Berbagai pengaduan akan kami lindungi. Kami juga berjanji untuk melakukan langkah-langkah di dalam meneliti dan melakukan tindakan korektif apabila terdapat bukti, termasuk untuk kasus yang sedang ditangani KPK," terangnya.

Sri Mulyani menambahkan penyidikan KPK atas kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP juga berasal dari pengaduan masyarakat. Menurutnya, Kemenkeu tetap berkomitmen untuk konsisten dalam menjalankan tugas dan bebas dari praktik korupsi.

"Terima kasih masyarakat yang ikut mengawal dan menjaga Kemenkeu agar kami dapat terus menjalankan tugas dengan baik, kejujuran, dan menjaga integritas," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN