KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan 3 Upaya Pemerintah Dorong Teknologi Digital

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Desember 2021 | 09:00 WIB
Sri Mulyani Beberkan 3 Upaya Pemerintah Dorong Teknologi Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani memasang masker kembali setelah memberikan keterangan pers mengenai penyerahan Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pandemi telah menyebabkan beralihnya berbagai aktivitas masyarakat, bisnis, dan pemerintahan ke arah teknologi digital. Menurutnya, saat ini semakin banyak aktivitas pribadi maupun publik yang menggunakan teknologi digital sehingga membutuhkan dukungan pemerintah.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Dalam konteks itu, Indonesia memiliki strategi nasional terkait inklusi keuangan yang menurut saya ini salah satu yang paling penting," katanya, Jumat (03/12/2021).

Sri Mulyani mengatakan bentuk dukungan pemerintah yang pertama yakni mengenai pembangunan infrastruktur. Menurutnya, pemerintah akan memastikan Indonesia memiliki infrastruktur yang memadai sehingga akses layanan teknologi digital, termasuk jasa keuangan, dapat dijangkau seluruh masyarakat.

Kedua, meningkatkan literasi keuangan. Sri Mulyani menyebut literasi keuangan masyarakat Indonesia masih di bawah 40%, sedangkan di sisi lain selalu ada risiko dalam menggunakan teknologi digital dalam aktivitas keuangan.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

"Ketika mereka memiliki akses pada teknologi digital terutama layanan keuangan sementara mereka tidak memiliki literasi keuangan, maka mereka menjadi sangat rentan dan menjadi sasaran penyalahgunaan aktivitas ilegal," ujarnya.

Ketiga, meningkatkan keamanan data. Sri Mulyani menjelaskan pemerintah melalui UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berupaya memberikan perlindungan data atas aktivitas elektronik masyarakat.

Dengan beleid tersebut, kerahasiaan dan pengamanan data telah dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, pengesahan UU 19/2016 juga mendorong munculnya standar keamanan untuk semua layanan digital di Indonesia.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Sri Mulyani menambahkan Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung standar keamanan digital secara global. Hal itu misalnya tercermin dari partisipasi Indonesia dalam pertukaran informasi global di bidang perpajakan.

"Indonesia menggunakan standar OECD sehingga kita dapat menerima informasi dengan aman dan selamat, serta kita juga akan dapat bertukar data dengan orang lain dalam keamanan dan keselamatan yang sama," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT