PMK 123/2023

Sri Mulyani Atur Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Sanksi Pegawai

Dian Kurniati | Senin, 04 Desember 2023 | 10:05 WIB
Sri Mulyani Atur Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Sanksi Pegawai

Tampilan muka dokumen PMK 123/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan mengenai tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman sanksi untuk pegawai di lingkungan Kemenkeu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 123/2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penerbitan PMK 123/2023 juga sejalan dengan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan menjaga akuntabilitas Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan simplifikasi regulasi terhadap beberapa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penggunaan metode penentuan jenis hukuman disiplin untuk penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 123/2023, dikutip pada Senin (4/2/2023).

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Penerbitan PMK 123/2023 menjadi pedoman bagi pihak seperti atasan langsung, tim pemeriksa, atau Inspektorat Jenderal; pejabat yang berwenang menghukum (PYBM); pihak-pihak yang menerbitkan laporan hasil pengawasan inspektorat bidang investigasi (IBI), unit kepatuhan internal (UKI) dan/atau kegiatan pengawasan lain; pegawai; serta pihak-pihak yang melaksanakan tugas pengelolaan dan pengawasan kepegawaian di lingkungan Kemenkeu.

Pasal 3 PMK 123/2023 menjelaskan penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai harus melalui proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini dimulai sejak diterimanya informasi pelanggaran disiplin oleh atasan langsung sampai dengan ditetapkannya keputusan penjatuhan hukuman disiplin atau diterbitkannya laporan hasil kegiatan yang menyatakan tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran disiplin.

Untuk kelancaran pemeriksaan, pegawai yang berdasarkan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak dimulai proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya tetap menaati ketentuan hari dan jam kerja, berkedudukan di wilayah tempat kerja, dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PMK turut memerinci tingkat hukuman disiplin yang terdiri atas hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, jenis hukuman disiplin sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Baca Juga:
Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Adapun untuk jenis hukuman disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Keputusan hukuman disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 sejak keputusan diterima pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. Namun, pegawai yang sedang mengajukan upaya administratif berupa banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dapat mengajukan permohonan izin untuk masuk kerja dan menjalankan tugas kembali kepada menteri keuangan.

Pada saat PMK 123/2023 berlaku, PMK 124/2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dan PMK 97/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [27 November 2023]," bunyi Pasal 50 PMK 123/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai