Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Besaran tertentu yang dimaksud adalah 1,1% dari harga jual. Untuk dapat menggunakan besaran tertentu, PKP harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 64/2022.
“PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang…harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Jumat (9/5/2025).
PKP harus menyampaikan pemberitahuan tersebut maksimal pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara elektronik melalui saluran yang disediakan DJP.
Apabila ditelusuri, coretax administration system telah menyediakan saluran tersebut. Pemberitahuan tersebut bisa disampaikan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Pada submenu tersebut, pemberitahuan itu memiliki kode subkategori layanan AS.05-01 LA.05-01 Pemberitahuan Besaran Tertentu untuk Memungut dan Menyetorkan PPN Terutang atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Sebagai informasi, skema besaran tertentu dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi PKP yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Daftar komoditas yang termasuk barang hasil pertanian tertentu tercantum dalam lampiran PMK 64/2022.
Komoditas tersebut di antaranya kelapa sawit (buah dan cangkang), kakao, biji kopi kering atau sangrai, aren (nira dan daun/batang), jambu mete, lada, biji pala kering, bunga pala, karet, cengkeh. Lampiran PMK 64/2022 juga telah menyertakan keterangan proses dan jenis barang untuk setiap komoditas. (dik)