Muhammad Farrel Arkan,
PERKENALKAN, saya Kartika. Saya bekerja di salah satu grup perusahaan multinasional (PMN) yang berpusat di Filipina. Awal tahun ini, grup kami dipecah menjadi 2 grup PMN sehingga tidak lagi dikonsolidasikan oleh entitas induk utama yang sama. Eksekutif grup PMN kami memutuskan untuk melakukan restrukturisasi tersebut karena alasan komersial tertentu.
Sebelum pemecahan dilakukan, grup PMN kami memiliki omzet konsolidasi lebih dari EUR750 juta dari 2021-2024. Sebagai informasi, grup tersebut memiliki tahun pajak yang sama dengan tahun kalender yang kemudian diadopsi oleh kedua grup PMN hasil pemecahan kami.
Pertanyaan saya, bagaimana implikasi dari pemecahan grup PMN tersebut terhadap penerapan ketentuan pajak minimum global (Global Minimum Tax/'GMT') bagi setiap grup PMN hasil pemecahan kami? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Kartika, Jakarta
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Kartika. Benar apa yang Ibu sampaikan bahwa pemecahan grup PMN berimplikasi pada berubahnya cara penerapan ketentuan GMT. Perubahan tersebut terutama terkait dengan disesuaikannya ketentuan umum tentang cara penentuan berlaku atau tidaknya ketentuan GMT pada setiap grup PMN hasil pemecahan.
Artinya, perlu dipahami terlebih dahulu tentang cara menentukan berlaku atau tidaknya ketentuan GMT pada suatu grup PMN berdasarkan ketentuan umum. Berkenaan dengan hal tersebut, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PMK 136/2024).
Pada dasarnya, penentuan berlaku atau tidaknya ketentuan GMT pada suatu grup PMN ditentukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024. Sesuai beleid tersebut dapat dipahami bahwa ketentuan GMT berlaku untuk grup PMN yang memenuhi dua persyaratan kumulatif sebagai berikut:
Apabila kedua persyaratan tersebut terpenuhi, GMT akan berlaku untuk entitas konstituen dari grup PMN yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang Ibu sampaikan maka entitas konstituen dalam grup PMN sebelum pemecahan pada hakikatnya perlu menerapkan ketentuan GMT pada tahun 2025. Namun, karena grup PMN tersebut dipecah maka penentuan berlaku atau tidaknya ketentuan GMT perlu dinilai kembali, yakni untuk masing-masing grup PMN hasil pemecahan.
Lantas, bagaimana cara menentukan berlaku atau tidaknya ketentuan GMT bagi masing-masing grup hasil pemecahan? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu tentang definisi pemecahan menurut ketentuan GMT.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) PMK 136/2024, pemecahan merupakan setiap pengaturan apabila entitas grup dipecah menjadi dua atau lebih grup yang tidak dikonsolidasikan oleh entitas induk utama yang sama. Dengan begitu, dua grup PMN hasil pemecahan sebagaimana disebutkan oleh Ibu termasuk ke dalam definisi pemecahan karena kedua grup tersebut tidak lagi dikonsolidasikan oleh entitas induk utama yang sama.
Setelah mengetahui bahwa restrukturisasi yang dilakukan oleh grup PMN Ibu termasuk dalam definisi pemecahan menurut ketentuan GMT, kita dapat mulai menganalisis ketentuan tentang berlaku atau tidaknya ketentuan GMT bagi grup PMN hasil pemecahan tersebut. Dalam kasus ini, penentuan berlaku atau tidaknya ketentuan GMT diatur melalui ketentuan khusus, yakni Pasal 40 ayat (4) PMK 136/2024.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa beleid tersebut pada dasarnya merupakan aturan tambahan yang melengkapi Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024 dalam kasus pemecahan grup. Ketentuan tersebut berlaku khusus untuk grup PMN yang tadinya berada dalam cakupan ketentuan GMT, tetapi kemudian dipecah menjadi grup-grup yang terpisah sebagaimana kasus restrukturisasi yang Ibu sampaikan. Berikut adalah kutipan dari Pasal 40 ayat (4) PMK 136/2024:
“(4) Dalam hal suatu Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan pemecahan menjadi 2 (dua) atau lebih grup, nilai peredaran bruto konsolidasi dianggap terpenuhi apabila:
Pasal di atas membagi cara penetapan terpenuhi atau tidaknya threshold GMT bagi grup hasil pemecahan ke dalam 2 ketentuan berdasarkan periode pascapemecahan, yakni: (i) tahun pajak pertama saat dilakukannya pemecahan; dan (ii) tahun pajak kedua hingga keempat setelah dilakukannya pemecahan.
Terkait ketentuan (i), dapat dipahami bahwa apabila grup hasil pemecahan memiliki omzet setidaknya EUR750 juta pada tahun pajak pertama saat pemecahan dilakukan maka grup hasil pemecahan tersebut dianggap telah memenuhi threshold GMT.
Sebagai ilustrasi, anggaplah pemecahan yang dilakukan grup PMN menghasilkan grup PMN A dan grup PMN B. Apabila nilai omzet per 31 Desember 2025 dari salah satu atau kedua grup hasil pemecahan tersebut mencapai EUR750 juta maka threshold GMT dianggap terpenuhi.
Selanjutnya, terkait dengan ketentuan (ii) dapat dipahami bahwa untuk tahun pajak kedua hingga keempat setelah pemecahan, threshold GMT dianggap terpenuhi oleh grup hasil pemecahan jika memiliki omzet tahunan setidaknya EUR750 juta dalam setidaknya 2 tahun pajak setelah pemecahan.
Sebagai contoh, apabila salah satu atau kedua grup hasil pemecahan Ibu memiliki omzet konsolidasi setidaknya EUR750 juta pada tahun 2025 dan 2026 maka grup hasil pemecahan tersebut memenuhi threshold GMT sesuai Pasal 40 ayat (4) huruf b PMK 136/2024.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)