Foto: Bea Cukai
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan 9.959 kegiatan pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal pada 2024.
Pelaksanaan pengawasan BKC ilegal tersebut jauh di atas target perencanaan sejumlah 4.720 kegiatan pengawasan. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan terhadap pelanggaran hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.
"Atas pelanggaran terhadap BKC ilegal tersebut, diperkirakan total nilai barang hasil penindakan (BHP) mencapai Rp1.454 miliar [Rp1,45 triliun]," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Rabu (26/3/2025).
Pelanggaran BKC hasil tembakau masih mendominasi pada 2024, dengan total pelanggaran mencapai 19.193 atau 87,58%. Sementara itu, terdapat 2.666 pelanggaran atau 12,17% cukai MMEA, serta 56 pelanggaran atau 0,26% cukai etil alkohol.
Berdasarkan data penindakan DJBC, juga diperoleh informasi 3 jenis dugaan pelanggaran BKC hasil tembakau terbanyak adalah pelanggaran polos/tidak dilekati pita cukai sebanyak 18.400 pelanggaran atau 95,86%. Kemudian, terdapat pelanggaran pita cukai palsu 409 pelanggaran atau 2,13%, serta salah peruntukan sebanyak 164 pelanggaran atau 0,85%.
DJBC menjelaskan pengawasan peredaran BKC hasil tembakau ilegal ini dioptimalkan pada wilayah hulu dan hilir. Wilayah hulu merupakan daerah produksi, sedangkan wilayah hilir sebagai peredaran/pemasaran BKC hasil tembakau ilegal.
Laporan Kinerja DJBC 2024 turut menjelaskan pelaksanaan operasi pengawasan BKC secara serentak dan terpadu dengan nama 'gempur'Â sebanyak 2 kali pada tahun lalu untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC dan menekan peredaran BKC ilegal. Operasi gempur 2024 periode I dilaksanakan pada 5 Juli hingga 31 Agustus 2024, melalui 4.366 penindakan BKC hasil tembakau dengan jumlah barang sebanyak 157,5 juta batang BKC hasil tembakau ilegal.
Kemudian untuk operasi gempur periode II pada 7 Oktober hingga 7 Desember 2024, dilaksanakan 3.083 penindakan BKC hasil tembakau dengan jumlah barang sebanyak 141,83 juta batang BKC hasil tembakau ilegal dan 309 penindakan BKC MMEA dengan jumlah barang sebanyak 40.164 liter.
"Keberagaman modus serta bentuk ancaman pelanggaran BKC hasil tembakau di Indonesia menjadi tantangan sepanjang tahun 2024," tulis DJBC.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut yakni melalui peningkatan sinergi antara unit intelijen dan unit penindakan dalam penggunaan media intelijen melalui media online. Misal, pembuatan aplikasi cyber crawling e-commerce sebagai media analisis informasi BKC hasil tembakau ilegal.
Kemudian, tindakan yang dijalankan yaitu cyber patrol pada media e-commerce yang diduga menjual BKC hasil tembakau ilegal. (sap)