Pengawasan Kepabeanan Bea Cukai. Foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 4.454 penindakan hingga Februari 2025.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan penindakan yang dilaksanakan tersebut turun 36,8% dari periode yang sama tahun lalu. Dari penindakan tersebut, perkiraan nilai tangkapan yang dihasilkan senilai Rp1,8 triliun atau tumbuh 67%.
"Melalui pengawasan yang ketat dan pemberian insentif strategis, kami memastikan arus perdagangan yang aman sekaligus mendorong pertumbuhan industri nasional," katanya, dikutip pada Jumat (21/3/2025).
Budi mengatakan pelaksanaan penindakan tersebut sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Dengan kegiatan tersebut, DJBC berupaya melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional dari barang ilegal dan penyelundupan.
Menurutnya, pertumbuhan kegiatan perdagangan dan industri juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan komoditas hasil penindakan yang terbanyak adalah rokok ilegal yang mencapai 50%. Setelahnya, ada minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 7%, tekstil 3%, besi dan baja 4%, serta ponsel dan gawai 3%.
Sementara di lingkup penindakan narkotika, DJBC telah melaksanakan 212 penindakan narkoba bersama aparat penegak hukum terkait hingga Februari 2025, atau turun 2,3%. Adapun barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton atau tumbuh 61,2%.
"Peranan Bea Cukai dalam mengawal APBN bukan hanya sebagai penjaga penerimaan negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai serta pemberi fasilitas bagi industri," ujarnya. (sap)