Ilustrasi.
BANYUWANGI, DDTCNews - Terdakwa berinisial ASM dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp1 miliar karena terbukti menggelapkan pajak.
Dalam persidangan, hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan terdakwa ASM terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i karena secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
"Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ASM dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Yuliartha, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Terdakwa ASM selaku direktur CV SG secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2017 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Tak hanya itu, terdakwa juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada Januari hingga Desember 2017. Tindakan terdakwa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp512,97 juta.
Ketika proses pemeriksaan bukti permulaan, penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III telah memberikan kesempatan kepada ASM untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh ASM.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto berharap upaya penegakan hukum kali ini dapat menimbulkan deterrent effect dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Pemidanaan adalah upaya terakhir dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Kami berharap kasus seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Vincent. (sap)