KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Bonus untuk Pihak yang Bongkar Pelanggaran Bea Cukai? Apa Iya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 11 April 2025 | 16.00 WIB
Ada Bonus untuk Pihak yang Bongkar Pelanggaran Bea Cukai? Apa Iya?

Ilustrasi. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Pihak yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan berhak memperoleh premi. Hal ini diatur dalam Pasal 113D Undang-Undang (UU) Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2011 s.t.d.t.d PMK 21/2024.

Adapun premi merupakan penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan.

“Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan ... berhak memperoleh premi,” bunyi Pasal 113D ayat (1) UU Kepabeanan dan Pasal 2 ayat (1) PMK 243/2011 s.t.d.t.d PMK 21/2024, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 243/2011 s.t.d.t.d PMK 21/2024, individu atau kelompok orang dianggap berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai apabila berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.

Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan, meliputi: memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.

Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan, meliputi memberikan informasi, melakukan pengungkapan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk juga berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Melalui PMK 21/2024, Kementerian Keuangan memperluas cakupan jasa dalam penanganan pelanggaran pidana. Secara lebih terperinci, terdapat 4 tindakan yang termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan.

Pertama, berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon. Kedua, melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai. 

Ketiga, mengelola rekening penampungan dana titipan. Keempat, penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Sebelumnya, berdasarkan PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016, cakupan berjasa dalam pelanggaran pidana hanya mencakup bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Adapun premi yang diberikan adalah sebesar 50% dari: sanksi administrasi berupa denda; sanksi pidana berupa denda; hasil lelang barang yang berasal clari tindak pidana kepabeanan; serta nilai atas barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.

Selain itu, premi juga bisa diberikan sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Adapun premi tersebut diberikan paling banyak senilai Rp1 miliar.

Sementara itu, premi yang diberikan kepada pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan diberikan bagian dari premi paling banyak Rp50 juta.

Premi tersebut nantinya akan dibagi berdasarkan persentase tertentu untuk pihak-pihak yang berjasa dalam pengungkapan pelanggaran. Persentase pembagian premi tersebut beragam tergantung peran serta dari pihak yang bersangkutan. Misal, premi dari sanksi administrasi berupa denda akan dibagi dengan ketentuan:

  • paling banyak 7% untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai. Pihak ini meliputi pemberi informasi, pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum;
  • paling banyak 0,5% untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan sanksi administrasi;
  • paling sedikit 12,5% untuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Kantor yang menemukan dan/atau menetapkan pengenaan sanksi administrasi; dan
  • 30% untuk Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Adapun premi yang dibagikan untuk DJBC diperuntukkan bagi kepentingan pegawai dan/atau untuk operasional DJBC. Secara ringkas, bagian premi DJBC tersebut minimal 94% digunakan untuk kesejahteraan pegawai DJBC; minimal 4% untuk operasional DJBC; dan maksimal 2% untuk pengelolaan premi.

Hal lain yang perlu diperhatikan, premi tersebut tidak serta merta diberikan. Untuk memperoleh premi tersebut, sekretaris DJBC atau kepala kantor perlu mengajukan permohonan kepada menteri keuangan.

Permohonan tersebut diajukan melalui dirjen bea dan cukai setelah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam UU KepabeananPMK 243/2011 s.t.d.d s.t.d.t.d PMK 21/2024. Simak Apa Itu Premi dalam Penanganan Pelanggaran Bea dan Cukai? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.