DAKOTA UTARA

Spotify Mulai Pungut Pajak Pelanggan Wilayah Ini

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 24 Oktober 2018 | 16:12 WIB
Spotify Mulai Pungut Pajak Pelanggan Wilayah Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengguna Spotify di Dakota Utara akan mendapat tambahan beban pajak penjualan. Pajak penjualan ini diberikan untuk biaya berlangganan bulanan.

Spotify akan mengenakan pajak penjualan untuk biaya berlangganan bulanan di Dakota Utara mulai 1 November 2018. Tambahan beban pajak ini tidak akan lebih dari US$1,13 (sekitar Rp17,166) per bulan.

“Tergantung pada pajak penjualan sesuai kode pos (zone improvement plan/ZIP). [Pajak] akan ditambahkan di atas biaya yang sudah ada,” demikian isi informasi yang dikirim oleh pihak Spotify ke pelanggan di Dakota Utara, seperti dilansir dari The Volante, Rabu (24/10/2018).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Adapun biaya berlanganan bulanan Spotify di wilayah ini adalah US$4,99 (sekitar Rp75.839) untuk pelajar dan US$9,99 (sekitar Rp151.805) untuk pengguna reguler. Dengan pemungutan pajak tersebut, pelanggan harus membayar lebih dari biasanya mulai bulan depan.

Spotify, seperti informasi yang disampaikan dalam laman resmi bantuan pelanggan, harus mengumpulkan pajak penjualan karena mengikuti regulasi pemerintah. Ini menjadi kebijakan dari pemerintah negara bagian maupun pemerintah lokal.

Pasalnya, beberapa negara bagian dan pemerintah lokal juga bisa meminta Spotify untuk memungut pajak jika ada kegiatan pemasaran atau promosi di wilayah itu. Pembayaran pajak penjulan juga diwajibkan jika ada penggunaan agen penjualan lokal atau konsultan.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Salah satu pelanggan dari Dakota Utara, Emma Lavin mengaku tidak menyadari rencana pemungutan pajak penjualan yang dilakukan oleh Spotify. Dia mengaku aneh dengan pengenaan pajak penjualan untuk layanan online tersebut.

“Itu bukan masalah besar, tapi saya rasa itu tidak perlu,” katanya.

Adapun, negara-negara bagian lainnya yang sudah membebankan pajak penjualan pada layanan hiburan digital ini adalah Illinois, Pennsylvania, Washington, Florida, dan Carolina Utara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan