PROVINSI DKI JAKARTA

Soal Usulan Pembebasan Pajak Mobil, Begini Sikap Bapenda DKI

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:05 WIB
Soal Usulan Pembebasan Pajak Mobil, Begini Sikap Bapenda DKI

Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan otoritas pajak daerah akan menjalankan kebijakan perpajakan atas kendaraan bermotor sesuai dengan langkah yang diambil Kementerian Keuangan. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memastikan tidak akan ada fasilitas pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak progresif seperti yang diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan otoritas pajak daerah akan menjalankan kebijakan perpajakan atas kendaraan bermotor sesuai dengan langkah yang diambil Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami berpandangan keputusan yang sudah diambil Kemenkeu sudah dipertimbangkan dengan matang-matang dan selaras dengan kajian yang ada misalnya dari Danareksa," ujar Tsani, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Dengan demikian, tidak ada kebijakan PKB dan BBNKB yang perlu diselaraskan mengingat adanya sikap Kemenkeu yang tidak mengakomodasi usulan Kemenperin terkait dengan PPN dan PPnBM.

Seperti diketahui, usulan pembebasan PPN dan PPnBM penyerahan mobil baru ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kementerian Dalam Negeri menyarankan Kemenperin menyurati pemerintah daerah bila masih berupaya mendorong pembebasan PKB, BBNKB, dan pajak progresif.

Keringanan dan pembebasan PKB dan BBNKB merupakan kewenangan pemprov, sehingga Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi tarif yang berlaku.

Baca Juga:
Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

Hasil riset Danareksa Research Institute (DRI) sendiri juga menunjukkan insentif pajak untuk menurunkan harga mobil baru tidak terlalu efektif untuk mendorong pembelian mobil pada konsumen.

Chief Economist PT Danareksa (Persero) Moekti Prasetiani Soejachmoen mengatakan hanya 27% hingga 28% responden yang mengaku ingin membeli mobil maupun bekas di tengah pandemi Covid-19.

Apabila insentif PPN, PPnBM, PKB, BBNKB, dan pajak progresif benar-benar diberikan sejalan dengan yang diusulkan oleh Kemenperin, insentif tersebut hanya akan mendorong masyarakat untuk membeli mobil baru ketimbang mobil bekas.

Baca Juga:
Tanggapi KPU: Prabowo Ajak Rakyat Bersatu, Anies-Ganjar Ajukan Gugatan

Dari 28% responden yang mengaku mau membeli mobil di tengah pandemi, 20% mengaku hendak membeli mobil baru sedangkan 8% sisanya ingin membeli mobil bekas.

Apabila insentif benar-benar diberikan, 80% responden yang ingin membeli mobil bekas akan beralih membeli mobil baru. Meski demikian, calon pembeli mobil bekas yang mengaku hendak membeli mobil baru berharap ada penurunan harga mobil baru sebesar 25% hingga 30%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024