KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Perpajakan Impor Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Berlanjut

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 25 Agustus 2025 | 18.00 WIB
Insentif Perpajakan Impor Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Berlanjut
<p>Ilustrasi. Pengunjung memperhatikan kendaraan listrik yang dipajang dalam Pameran otomotif Periklindo Electric Vehicles Show (PEVS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (1/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Insentif perpajakan atas impor atau penyerahan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dalam rangka meningkatkan daya saing investasi bakal berakhir tahun ini dan rencananya tidak berlanjut.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Pertahanan Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan insentif pajak kendaraan listrik akan segera berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi 6/2023 s.t.d.t.d 1/2024. Sebab, hingga saat ini jajaran kabinet tidak melaksanakan pertemuan untuk membahas kelanjutan insentif tersebut.

"Bisa kita asumsikan karena sampai hari ini belum ada diskusi dan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait sehingga insentif ini akan berakhir sesuai regulasi yang ada," ujarnya dalam diskusi Polemik Insentif Battery Electric Vehicle Impor, Senin (25/8/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi 6/2023 s.t.d.t.d 1/2024, pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan atas impor kendaraan listrik. Insentif tersebut meliputi bea masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

Beleid itu menyatakan jangka waktu pemanfaatan insentif perpajakan itu akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk membentuk ekosistem kendaraan listrik. Pemberian insentif juga bertujuan meningkatkan daya saing investasi dalam menarik minat investasi industri kendaraan listrik.

Tunggul menjelaskan insentif perpajakan untuk kendaraan listrik berlaku sejak 2024, dengan batas waktu menyampaikan permohonan insentif impor pada 31 Maret 2025. Kemudian, pelaku usaha punya waktu hingga akhir tahun ini untuk untuk melakukan importasi sebelum periode insentif berakhir.

Selanjutnya, pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, pelaku usaha yang sudah mendapatkan insentif perpajakan atas impor completely built up (CBU) kendaraan listrik harus melaksanakan komitmennya memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri.

Jumlah dan spesifikasi kendaraan listrik yang diproduksi oleh industri penerima insentif perpajakan tersebut setidaknya harus sama dengan produk yang diimpor.

"Pada Februari 2024 regulasi ini diberlakukan, dan usulan insentif importasi ini ada batas waktunya sampai 31 Maret 2025. Nah sekarang sudah tidak ada lagi pengajuan tambahan industri yang masuk untuk menikmati insentif impor CBU ini," kata Tunggul. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.