KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Nikmati Insentif Pajak Impor, Pabrik Kini Wajib Produksi EV

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 28 Agustus 2025 | 21.45 WIB
Sempat Nikmati Insentif Pajak Impor, Pabrik Kini Wajib Produksi EV
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Industri otomotif, khususnya produsen kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang sudah menikmati insentif pajak dan fasilitas bea masuk untuk melakukan impor, kini perlu bersiap-siap memproduksi unit EV sendiri di dalam negeri.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan insentif perpajakan untuk mengimpor EV dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) hanya berlaku hingga akhir 2025. Setelah itu, perusahaan otomotif wajib memproduksi sendiri di dalam negeri.

"Batas waktu importasi 31 Desember 2025. Berikutnya, mulai Januari 2026 hingga Desember 2027, perusahaan sudah harus mulai melakukan komitmen produksinya, di mana 1 banding 1. Kalau impor 1 unit, mereka harus produksi 1 unit dengan tipe dan jenis yang sama," ujarnya, dikutip pada Kamis (28/8/2025).

Sebelum mengikuti program insentif impor EV, Tunggul menjelaskan perusahaan otomotif perlu mendaftarkan diri sebagai peserta. Adapun pendaftaran tersebut telah ditutup pada Maret 2025, dan batas akhir pelunasan komitmen produksi sampai dengan Desember 2027.

Kemenperin mencatat ada 6 produsen yang dapat menikmati insentif PPnBM DTP dan pembebasan bea masuk impor EV CBU. Keenam produsen itu adalah BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast).

Kemudian, Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

"Sampai dengan saat ini ada 6 perusahaan yang mengikuti program insentif importasi CBU dengan komitmen ini. Dari total 6 perusahaan, ada penambahan investasi sekitar Rp15 triliun dan rencana penambahan kapasitas produksinya 305.000 unit," papar Tunggul.

Kemenperin pun mencatat populasi EV di Indonesia makin naik tiap tahunnya, seiring dengan tingginya kesadaran konsumen dan pemberian fasilitas. Total populasi EV di dalam negeri mencapai 274.802 unit hingga Juni 2025.

Dengan kata lain, ekosistem kendaraan listrik di Indonesia mulai terbentuk dan makin berkembang. Untuk itu, Tunggul ingin memastikan bahwa fasilitas produksi jajaran industri penikmat insentif pajak ini sudah siap beroperasi mulai tahun depan.

Kemenperin mencatat dari 6 perusahaan otomotif, 3 di antaranya sudah menyiapkan pabrik untuk mulai merakit EV di Indonesia. Sementara sisanya, masih dalam tahap pembangunan pabrik dan memperluas kapasitas produksinya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.