PELAPORAN PAJAK

Soal Target Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 10:30 WIB
Soal Target Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan, Ini Kata DJP

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan belum menetapkan target rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan target tersebut masih dalam proses pembahasan. Namun, DJP berupaya meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga melampaui target tahun lalu.

"Target kepatuhan formal secara resmi masih dalam pembahasan dan hitungan internal DJP. Namun, diupayakan lebih tinggi dari target tahun lalu," katanya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Neilmaldrin menuturkan realisasi rasio kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu mencapai 84% atau sebanyak 15,97 juta wajib pajak. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan DJP sebesar 80% atau sebanyak 15,2 juta wajib pajak.

Saat ini, lanjutnya, kantor pusat dan unit vertikal DJP akan bergerak menyosialisasikan pelaporan SPT Tahunan 2021. DJP juga telah menyampaikan imbauan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

"Sebagai agenda rutin tahunan, DJP akan menyosialisasikan SPT Tahunan secara masif," ujarnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara