KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Pemerintah

Dian Kurniati | Rabu, 03 Mei 2023 | 17:12 WIB
Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan amanat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari saat ini 11% menjadi 12% akan tetap dilaksanakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan UU HPP mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2025. Menurutnya, rencana kenaikan tarif PPN bakal berlanjut walaupun dihadapkan pada tantangan saat tahun politik.

"[Tahun politik] pastilah [menjadi pertimbangan], tetapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan," katanya, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Yon mengatakan pemerintah berkomitmen melaksanakan amanat UU HPP tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk situasi perekonomian. Meski demikian, dia belum dapat memastikan waktu kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut.

Pengesahan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah mereformasi kebijakan pajak. Salah satu ruang lingkup UU HPP terkait dengan kebijakan PPN. Melalui UU HPP, tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

"Di undang-undang bunyinya paling lambat 1 Januari 2025. Kapan? Itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan," ujarnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Mengenai kebijakan tersebut, pemerintah sempat mengestimasi kenaikan tarif PPN sebesar 1 poin persen akan berkontribusi menambah penerimaan senilai Rp6 hingga Rp7 triliun per bulan atau setidaknya Rp60 triliun dalam setahun.

Selain kenaikan tarif, UU HPP juga mengatur penghapusan sejumlah barang dan jasa dari daftar objek yang tidak dikenai PPN. Meski demikian, beleid yang sama juga memberikan fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan