DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Baru Batal Dilantik Sore Ini, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2019 | 11:44 WIB
Dirjen Pajak Baru Batal Dilantik Sore Ini, Ada Apa?

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memasuki masa pensiun mulai besok, Jumat (1/11/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pelantikan Dirjen Pajak yang direncanakan akan digelar sore hari ini, Kamis (31/10/2019) ditunda. Kementerian Keuangan menggeser waktu pelantikan menjadi besok, Jumat (1/11/2019).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengonfirmasi penundaan pelantikan Dirjen Pajak baru yang akan menggantikan Robert Pakpahan. Bila tidak ada aral melintang, pelantikan akan dilakukan besok pagi.

“Rencananya pelantikan Dirjen Pajak ditunda menjadi besok [Jumat] pagi,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Saat ditanya terkait dengan alasan penundaan acara pelantikan orang nomor satu di DJP itu, Nufransa mengatakan ada hal teknis terkait dengan agenda Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini.

Dia menuturkan Menkeu pada hari ini harus hadir dalam rapat terbatas di Istana Negara sehingga terjadi perubahan jadwal pelantikan. Selain itu, terdapat agenda lain yang harus dilakukan orang nomer satu di Kemenkeu tersebut hingga sore nanti.

“[Penundaan] karena ada penyesuaian agenda Menkeu. Ada ratas [rapat terbatas] di Istana dan lain-lain,”ujar Nufransa.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Seperti yang diberitakan sebelumnya, hari ini menjadi akhir masa tugas Dirjen Pajak Robert Pakpahan karena memasuki masa pensiun. Sejauh ini, Kementerian Keuangan masih menutup rapat terkait sosok pengganti Robert Pakpahan.

Kendati masih dirahasiakan, beberapa sosok pengganti sudah ramai diperbincangkan publik melalui media massa. Seluruh pejabat eselon I Kemenkeu secara otomatis berkesempatan untuk mengisi posisi Dirjen Pajak jika Sri Mulyani tidak mengambil skema seleksi terbuka.

Kandidat terkuat Dirjen Pajak baru yang ramai diperbincangkan adalah adalah Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo. Selain itu, ada pula yang memprediksi Staf Ahli Menkeu bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Sosok Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, serta Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman juga masuk dalam radar sebagai kandidat pengganti Robert Pakpahan.

Belum lama ini, ada pula yang memberitakan sudah ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) soal penunjukkan Dirjen Pajak yang baru oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, nama pengganti sudah ada.

Terlepas dari sosok pengganti Robert, Dirjen Pajak yang baru masih akan menghadapi tantangan berat. Dalam jangka pendek, tantangan itu terutama menyangkut dengan tanggung jawab utama DJP, yaitu mengumpulkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Terlebih, pada tahun ini, ada penurunan kinerja penerimaan pajak. Realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%.

Dalam jangka panjang, terutama periode 5 tahun ke depan, tantangan Dirjen Pajak yang baru adalah menyeimbangkan keinginan untuk meningkatkan daya saing dan mengumpulkan penerimaan negara, sesuai visi Presiden Joko Widodo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT